Sapi atau Kambing Terpotong Kuping dan Ekornya Apakah Boleh Dikurbankan? Buya Yahya: Boleh, Asalkan Begini

- 30 Juni 2022, 14:30 WIB
Sapi atau Kambing Terpotong Kuping dan Ekornya Apakah Boleh Dikurbankan? Buya Yahya: Boleh, Asalkan Begini
Sapi atau Kambing Terpotong Kuping dan Ekornya Apakah Boleh Dikurbankan? Buya Yahya: Boleh, Asalkan Begini /You Tube/ Al-bahjah TV

Baca Juga: Masih Kangen Mantan Setelah Menikah Apakah Bedosa? Buya Yahya Berikan Jawaban Begini

"Dengan berbagai macam perbedaan tentunya tentang besar dan kecilnya telinga atau ekor yang terotong yang jelas itu adalah jumhur," tambah Buya Yahya.

"Madzhab Hambali bagaimana?," tanya Buya Yahya menegaskan.

"Menurut Madzhab Hambali, dianggap sah berkurban dengan hewan yang terpotong ekor dan telinganya, dengar madzhab hambali biar nggak kaku amat kita," tutur Buya Yahya.

Hal ini karena baik itu karena dipotong atau lahir dalam keadaan terpotong (cacat). 

Buya Yahya menyampaikan, dalam hal ini selagi masih ada pebedaan pendapat diantara para ulama maka kita hendaknya kembali kepada rumus kemaslahatan saja.

"Yaitu dengan menghadirkan mana yang terbaik dan yang paling maslahat untuk penerima kurban," terang Buya Yahya.

Baca Juga: Benarkah Mendengar Jeritan Dalam Kubur, Apakah Itu Siksa Kubur? Buya Yahya Berikan Penjelasan Ini

Buya yahya lalu mengibaratkan, "gemuk masyaAllah seger badannya daripada kupingnnya utuh kurus kering, ini kan harus mikir. Selagi ada perbedaan pendapat yang maslahat mana ya yang gemuk biarpun telinganya hanya sebelah," tegas Buya Yahya.

Selama masih ada pendapat yang memperbolehkan, Madzhab Hambali biarpun kupingnya kepotong ekornya kepotong tapi kok gemuk amat nih dan ini yang lengkap kupingnya cuman 20 kilo yang satu hampi 1 kwintal, maka ini yang di dahulukan daripada kambing telinga dan ekornya lengkap tapi sangat kurus dan kurang dagingnya. ***

Halaman:

Editor: Ahmad Lailatus Sibyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah