BERITA BANTUL – Apa hukum meninggalkan shalat berjamaah di masjid karena bekerja? Begini penjelasan yang disampaikan oleh Gus Baha.
Sebagaimana yang terjadi, banyak orang meninggalkan shalat berjamaah demi bekerja mencari nafkah penghidupan.
Hukum shalat berjamaah itu fardu kifayah. Maksudnya, ia memang fardu yang berarti wajib. Kalau sudah ada sebagian yang melakukannya, maka sudah menggugurkan kewajiban.
Itu hukum shalat berjamaah menurut sebagian ulama. Ada juga yang mengatakan bahwa hukum shalat berjamaah di masjid itu sekadar sunnah muakkadah.
Apa pun itu hukumnya, yang pasti shalat berjamaah itu bukan fardu ain yang setiap orang terbebani melakukannya.
Pada realitasnya, banyak orang meninggalkan shalat berjamaah di masjid karena mereka sedang bekerja mencari nafkah demi kehidupannya dan orang-orang yang menjadi tanggungjawabnya.
Mengenai hal ini, Gus Baha dalam sebuah kesempatan pernah menyampaikan pendapat Abul Qasim Al Junaidi.
Gus Baha mengutip Abul Qasim Al Junaidi yang pernah ditanya oleh seseorang. Berikut ini narasi yang disampaikan Gus Baha.