Baca Juga: Agar Dapat Raih Rahmat Allah, Baca Doa yang Biasa Diamalkan oleh Gus Baha Ini
Gus Baha menjelaskan bahwa nikah mut’ah itu nikah dengan tempo tertentu. Memang ada penghulunya, seperti yang diberitakan di TV.
Ada penghulu menikahkan orang. Misalkan ada orang Arab datang. Ia takut zina tetapi ingin merasakan perempuan. Maka caranya adalah nikah mut’ah.
Gus Baha mengatakan, “Perempuan itu, misalnya, dinikahi selama dua bulan, lalu orang Arab ini pulang ke Arab sana.”
“Perempuan yang ditinggal tadi mau idah atau tidak? Baru dicerai dua hari lantas ada laki-laki lain datang mau menikahi mut’ah lagi, kira-kira perempuan itu mau atau tidak?” kata Gus Baha mempertanyakan.
Baca Juga: Gus Baha Nasihatkan agar Berkata yang Baik dan Tidak Mengumpat kepada Keyakinan Orang Lain
“Kira-kira perempuan itu mau idah atau tidak?" ujar Gus Baha kembali mempertanyakan.
Kalau harus menunggu masa idah, maka itu kelamaan sementara sudah ada laki-laki lain yang mau menikahinya lagi.
Gus Baha menyampaikan bahwa idah itu kira-kira tiga bulan, yaitu tiga kali masa suci.
“Saya yakin nikah mut’ah itu sudah tidak boleh. Sekarang sudah dilarang. Sudah dilarang ditambah lagi ada kesalahan tanpa idah,” tutur Gus Baha.