Gus Baha menegaskan bahwa menurut keyakinan ulama Ahlu Sunnah sedunia, nikah mut’ah itu tidak boleh.
“Fatalnya lagi,” kata Gus Baha, “suaminya yang pulang ke Arab itu hanya pergi tanpa menceraikannya. Kalau tidak dicerai, maka (perempuan yang dinikah mut'ah) statusnya masih menjadi istri dari laki-laki yang pulang ke Arab tadi.”
Gus Baha lantas mempertanyakan lagi bahwa perempuan yang ditinggal pergi itu lantas bagaimana kalau ada laki-laki lain yang menikahinya lagi.
Menurut Gus Baha, secara fikih hal ini sudah menjadi perkara yang begitu rumit dan ruwet.
Gus Baha melanjutkan, “Sebetulnya idah itu solusi supaya tidak terjadi tercampurnya nasab.”
“Yang menyebabkan pernikahan rusak itu karena tidak mau mempunyai keturunan. Seperti nikah yang diberitakan di TV itu,” kata Gus Baha.
Menurut Gus Baha, kalau seseorang itu berani menikah maka ia harus berani mempunyai keturunan. Dari awal Nabi itu berpesan kalau menikah agar punya anak.
“Bagaimanapun juga,” sambung Gus Baha, “yang menyebabkan rusaknya pernikahan adalah karena tidak mau punya anak.”