ASI Tidak Bisa Keluar, Bayi Sangat Butuh, Bolehkah Beli ASI?

7 Februari 2022, 23:59 WIB
ASI Tidak Bisa Keluar, Bayi Sangat Butuh /badarsk/pixabay/

BERITA BANTUL - Seorang ibu pasti sangat bahagia dengan kehadiran bayinya. Tak bisa digambarkan rasa bahagia itu. Semua perempuan punya pengamalannya masing-masing, berbeda-beda, tapi semua selalu bahagia.

Tapi bisa menjadi problem tatkala sang ibu tidak bisa memberikan ASI (air susu ibu). Usaha sudah dilakukan, tapi tetap saja tidak sukses menghasilkan ASI.

Di tengah kondisi itu, pastilah rasa galau menyertai. Padahal, sang bayi tentu sangat membutuhkan ASI. 

Baca Juga: Malam Hari Bercinta, Jelang Subuh Malah Datang Haid, Mandi Junubnya Bagaimana?

Sebagaimana dikutip BeritaBantul.com dari rujukan kitab mu'tabar, dijelaskan bahwa orang tua diperbolehkan membeli ASI untuk kebutuhan sang bayi. 

Dijelaskan, bahwa air susu manusia hukumnya suci, makanya boleh diperjualbelikan. Ulama mazhab Syafi'iyyah sepakat semuanya. 

Keterangan ini ada dalam kitab Nihayatul Muhtaj. Adapun redaksinya sebagaimana berikut ini. 

وَقَدْ يَشْمَلُ ذَلِكَ تَعْبِيرُ الصَّيْمَرِيِّ بِقَوْلِهِ : أَلْبَانُ الْآدَمِيِّينَ وَالْآدَمِيَّاتِ لَمْ يَخْتَلِفْ الْمَذْهَبُ فِي طَهَارَتِهَا وَجَوَازِ بَيْعِهَا .

Redaksi di atas menegaskan bahwa air susu manusia hukumnya suci dan boleh diperjual-belikan, hal ini tidak ada perselisihan dalam madzhab syafi'i.

Keterangan yang sama juga ditegaskan dalam kitab Bidayatul Mujtahid jilid 1 halaman 498. Redaksinya sebagaimana berikut ini.

ومن مسائلهم المشهورة في هذا الباب اختلافهم في جواز بيع لبن الآدمية إذا حلب ، فمالك ، والشافعي يجوزانه ، وأبو حنيفة لا يجوزه . وعمدة من أجاز بيعه أنه لبن أبيح شربه فأبيح بيعه قياسا على لبن سائر الأنعام ، وأبو حنيفة يرى تحليله إنما هو لمكان ضرورة الطفل إليه ، وأنه في الأصل محرم ، إذ لحم ابن آدم محرم ، والأصل عندهم أن الألبان تابعة للحوم

Redaksi di atas memberikan pemahaman berikut.  

Pertama, termasuk masalah yang masyhur dalam bab ini adalah perbedaan ulama' tentang kebolehan menjual susu manusia ketika telah diperah.

Imam Malik dan Imam Syafi'i memperbolehkan menjualnya. Pegangan ulama' yang membolehkan adalah karena susu manusia boleh diminum maka boleh dijual belikan, diqiyaskan dengan susunya hewan ternak.

Baca Juga: Bertemu Rasulullah Saat Ziarah di Makamnya, Guru Sekumpul Bergetar

Kedua, Imam Abu Hanifah tidak memperbolehkannya. Alasannya, bahwa halalnya susu itu karena dhorurot butuhnya anak kecil dan asalnya susu adalah haram karena dagingnya manusia haram dimakan dan bagi Imam Abu Hanifah bahwa susu itu ikut daging.

Demikian penjelasan para ulama tentang jual beli ASI. Silahkan dicermati, boleh dipilih sesuai ketetapan hati. Semua baik, punya dasar yang jelas dan diakui semua ulama.

Semoga bermanfaat.***

 

Editor: Muhammadun

Tags

Terkini

Terpopuler