Hukum Menelan Dahak Saat Puasa, Antara Batal dan Tidak Batal, Cek di Rongga Mulut dan Tenggorokan

20 Februari 2022, 12:40 WIB
Menelan Dahak Saat Puasa /NU Online/

BERITA BANTUL - Saat menjalani ibadah puasa, sering tak terduga bisa menelan dahak. Susah kadang, karena sudah jadi kebiasaan.

Karena itu, perlu hati-hati dan dicermati dengan seksama, karena tujuan puasa salah satunya mencegah diri menuruti hawa nafsu.

Merujuk kepada pendapat ulama sangat tepat, agar puasa tetap sah dan dapat pahala.

Baca Juga: Hukum Puasa dalam Rangka Diet, Dapat Pahala Tidak Ya?

Sebagaimana dikutip BeritaBantul.com dari Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah - KTB, dijelaskan bahwa menelan dahak saat puasa bisa berakibat fatal, yakni batalnya puasa. 

Kriteria itu didasarkan pada penjelasan kitab Al-Hawi Al-Kabir karya Imam Mawardi, bahwa Mazhab Syafi'iyyah memberikan 2 kriteria terkait dahak saat puasa. Berikut redaksinya. 

وَأَمَّا النُّخَامَةُ إِذَا ابْتَلَعَهَا الصائم فَفِيهَا وَجْهَانِ : أَحَدُهُمَا : قَدْ أَفْطَرَ بِهَا . 

وَالثَّانِي : لَمْ يُفْطِرْ بِهَا وَالصَّحِيحُ أَنَّهُ يُفْطِرُ ، فَإِنْ أَخْرَجَهَا مِنْ صَدْرِهِ ثُمَّ ابْتَلَعَهَا فَقَدْ أَفْطَرَ كَالْقَيْءِ ، وَإِنْ أَخْرَجَهَا مِنْ حَلْقِهِ ، أَوْ دِمَاغِهِ لَمْ يُفْطِرْ كَالرِّيقِ

Redaksi ini menegaskan, hukum menelan dahak bagi orang yang puasa terdapat dua pendapat, yakni batal dan tidak batal, tapi yang shohih adalah batal. 

Baca Juga: Rahasia Puasa Dawud, Ada Keistimewaan yang Sangat Dahsyat, Hidup Jadi Indah

Pertama, jika dahak itu keluar dari dada, kemudian ditelan maka membatalkan puasa, karena hal ini seperti muntah-muntah.

Kedua, jika dahak keluar dari tenggorokan atau otak, maka tidak batal, karena hal ini sebagaimana ludah.

Terkait hal ini pula, ulama besar Mesir Syekh Ali Jum'ah pernah ditanya tentang dahak yang ditelan orang puasa. Syekh Ali Jum'ah menjawab berikut ini:

Pertama, apabila dahak itu melewati batas/keluar dari batas anggota bathin di dalam tenggorokan (tempat keluarnya huruf Hamzah dan Haa` bukan Kha` menurut Imam al-Zayyadi, dan bukan pula Ha` menurut Imam Nawawi), maka menelannya membatalkan puasa.

Kedua, apabila belum melewati batas anggota bathin dalam tenggorokan, maka menelannya tidak membatalkan puasa. 

Ketiga, sedangkan menurut pendapat bahwa menelan riyak itu tidak membatalkan puasa; yakni selagi riyak itu tidak keluar ke mulut atau masih ada di dalam rongga mulut.

Baca Juga: Hikmah Puasa Senin Kamis, Ada Rahasia Saat Amal Manusia Diperiksa

Demikian pendapat para ulama terkait menelan dahak saat puasa, semoga bermanfaat.***

Editor: Muhammadun

Sumber: Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah - KTB

Tags

Terkini

Terpopuler