ASI Tidak Bisa Keluar, Bayi Sangat Butuh, Bolehkah Beli ASI?

- 7 Februari 2022, 23:59 WIB
ASI Tidak Bisa Keluar, Bayi Sangat Butuh
ASI Tidak Bisa Keluar, Bayi Sangat Butuh /badarsk/pixabay/

ومن مسائلهم المشهورة في هذا الباب اختلافهم في جواز بيع لبن الآدمية إذا حلب ، فمالك ، والشافعي يجوزانه ، وأبو حنيفة لا يجوزه . وعمدة من أجاز بيعه أنه لبن أبيح شربه فأبيح بيعه قياسا على لبن سائر الأنعام ، وأبو حنيفة يرى تحليله إنما هو لمكان ضرورة الطفل إليه ، وأنه في الأصل محرم ، إذ لحم ابن آدم محرم ، والأصل عندهم أن الألبان تابعة للحوم

Redaksi di atas memberikan pemahaman berikut.  

Pertama, termasuk masalah yang masyhur dalam bab ini adalah perbedaan ulama' tentang kebolehan menjual susu manusia ketika telah diperah.

Imam Malik dan Imam Syafi'i memperbolehkan menjualnya. Pegangan ulama' yang membolehkan adalah karena susu manusia boleh diminum maka boleh dijual belikan, diqiyaskan dengan susunya hewan ternak.

Baca Juga: Bertemu Rasulullah Saat Ziarah di Makamnya, Guru Sekumpul Bergetar

Kedua, Imam Abu Hanifah tidak memperbolehkannya. Alasannya, bahwa halalnya susu itu karena dhorurot butuhnya anak kecil dan asalnya susu adalah haram karena dagingnya manusia haram dimakan dan bagi Imam Abu Hanifah bahwa susu itu ikut daging.

Demikian penjelasan para ulama tentang jual beli ASI. Silahkan dicermati, boleh dipilih sesuai ketetapan hati. Semua baik, punya dasar yang jelas dan diakui semua ulama.

Semoga bermanfaat.***

 

Halaman:

Editor: Muhammadun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah