Hukum Menelan Dahak Saat Puasa, Antara Batal dan Tidak Batal, Cek di Rongga Mulut dan Tenggorokan

- 20 Februari 2022, 12:40 WIB
Menelan Dahak Saat Puasa
Menelan Dahak Saat Puasa /NU Online/

Pertama, jika dahak itu keluar dari dada, kemudian ditelan maka membatalkan puasa, karena hal ini seperti muntah-muntah.

Kedua, jika dahak keluar dari tenggorokan atau otak, maka tidak batal, karena hal ini sebagaimana ludah.

Terkait hal ini pula, ulama besar Mesir Syekh Ali Jum'ah pernah ditanya tentang dahak yang ditelan orang puasa. Syekh Ali Jum'ah menjawab berikut ini:

Pertama, apabila dahak itu melewati batas/keluar dari batas anggota bathin di dalam tenggorokan (tempat keluarnya huruf Hamzah dan Haa` bukan Kha` menurut Imam al-Zayyadi, dan bukan pula Ha` menurut Imam Nawawi), maka menelannya membatalkan puasa.

Kedua, apabila belum melewati batas anggota bathin dalam tenggorokan, maka menelannya tidak membatalkan puasa. 

Ketiga, sedangkan menurut pendapat bahwa menelan riyak itu tidak membatalkan puasa; yakni selagi riyak itu tidak keluar ke mulut atau masih ada di dalam rongga mulut.

Baca Juga: Hikmah Puasa Senin Kamis, Ada Rahasia Saat Amal Manusia Diperiksa

Demikian pendapat para ulama terkait menelan dahak saat puasa, semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Muhammadun

Sumber: Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah - KTB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x