BERITA BANTUL - Saat menjalani ibadah puasa, sering tak terduga bisa menelan dahak. Susah kadang, karena sudah jadi kebiasaan.
Karena itu, perlu hati-hati dan dicermati dengan seksama, karena tujuan puasa salah satunya mencegah diri menuruti hawa nafsu.
Merujuk kepada pendapat ulama sangat tepat, agar puasa tetap sah dan dapat pahala.
Baca Juga: Hukum Puasa dalam Rangka Diet, Dapat Pahala Tidak Ya?
Sebagaimana dikutip BeritaBantul.com dari Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah - KTB, dijelaskan bahwa menelan dahak saat puasa bisa berakibat fatal, yakni batalnya puasa.
Kriteria itu didasarkan pada penjelasan kitab Al-Hawi Al-Kabir karya Imam Mawardi, bahwa Mazhab Syafi'iyyah memberikan 2 kriteria terkait dahak saat puasa. Berikut redaksinya.
وَأَمَّا النُّخَامَةُ إِذَا ابْتَلَعَهَا الصائم فَفِيهَا وَجْهَانِ : أَحَدُهُمَا : قَدْ أَفْطَرَ بِهَا .
وَالثَّانِي : لَمْ يُفْطِرْ بِهَا وَالصَّحِيحُ أَنَّهُ يُفْطِرُ ، فَإِنْ أَخْرَجَهَا مِنْ صَدْرِهِ ثُمَّ ابْتَلَعَهَا فَقَدْ أَفْطَرَ كَالْقَيْءِ ، وَإِنْ أَخْرَجَهَا مِنْ حَلْقِهِ ، أَوْ دِمَاغِهِ لَمْ يُفْطِرْ كَالرِّيقِ
Redaksi ini menegaskan, hukum menelan dahak bagi orang yang puasa terdapat dua pendapat, yakni batal dan tidak batal, tapi yang shohih adalah batal.
Baca Juga: Rahasia Puasa Dawud, Ada Keistimewaan yang Sangat Dahsyat, Hidup Jadi Indah