Hukum Melakukan Puasa Patigeni, Ada Ketentuannya, Boleh Asal Tidak Seperti Ini

- 22 Juli 2022, 14:00 WIB
Hukum Melakukan Puasa Patigeni, Ada Ketentuannya, Boleh Asal Tidak Seperti Ini
Hukum Melakukan Puasa Patigeni, Ada Ketentuannya, Boleh Asal Tidak Seperti Ini /

BERITA BANTUL - Hukum melakukan puasa patigeni, ada ketentuannya asalkan tidak melanggar hal ini.

Amalan puasa patigeni adalah melakukan puasa tidak makan dan tidak minum selama satu hari penuh, yakni selama 24 Jam.

Selain puasa Ramadhan dan puasa Nadzar dalam agama Islam hanya ada puasa sunnah. Seperti puasa senin kamis, puasa Arafah, Asyura dan lain sebagainya.

Baca Juga: Bolehkah Puasa Tanpa Melaksanakan Sahur? Berikut Ini Hukum dan Penjelasannya

Sebagaimana dikutip Beritabantul.com dari Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah - KTB. Berikut keterangan tentang puasa patigeni.

Puasa menaun hukumnya sunah jika tidak membahayakan tubuh atau menjadikan terlupakannya hak-hak Allah seperti kewajiban shalat, menuntut ilmu, dll.

Setiap puasa yang dilakukan sesuai dengan hukum syara’ yang tidak tuntunan pelaksaannya, masuk dalam kategori puasa sunah mutlak, dan niatnya adalah puasa mutlak.

Dalam puasa sunah mutlak (yang tidak terkait dengan puasa wajib dan sunah), cara niatnya cukup dengan niat yang mutlak (umum), sebagaimana niat pada salat sunah mutlak.

Meskipun letak niatnya sebelum dzuhur, dan tidak boleh setelah dzuhur. Karena Rasulullah Saw suatu hari berkata pada Aisyah: “Apa ada sarapan pagi?”.

Halaman:

Editor: Ahmad Lailatus Sibyan

Sumber: Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah - KTB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x