Hukum Melakukan Puasa Patigeni, Ada Ketentuannya, Boleh Asal Tidak Seperti Ini

- 22 Juli 2022, 14:00 WIB
Hukum Melakukan Puasa Patigeni, Ada Ketentuannya, Boleh Asal Tidak Seperti Ini
Hukum Melakukan Puasa Patigeni, Ada Ketentuannya, Boleh Asal Tidak Seperti Ini /

Dengan demikian, selama pelaksanaan puasa patigeni tidak mengandung hal-hal yang dilarang dalam agama, maka puasa tersebut termasuk puasa sunah mutlak.

Sementara itu menggabung niat beberapa puasa sunnah seperti puasa Arofah dan puasa senin/kamis adalah boleh dan dinyatakan mendapatkan pahala keduanya.

Baca Juga: Tangisan Imam Besar Kota Madinah Saat Buka Puasa, Ini Penyebabnya

Sebagaimana dikemukakan oleh Imam Al-Kurdi. Bahkan menurut Imam Al-Barizi puasa sunnah seperti hari ‘Asyuro, jika diniati puasa lain seperti qadha ramadhan tanpa meniatkan pauasa Asyura’ tetap mendapatkan pahala keduanya.

Adapun puasa 6 hari bulan syawal jika digabung dengan qadha ramadhan, maka menurut imam Romli mendapatkan pahala keduanya. Sedangkan menurut Abu Makhromah tidak mendapatkan pahala keduanya bahkan tidak sah. ***

Halaman:

Editor: Ahmad Lailatus Sibyan

Sumber: Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah - KTB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah