Hukum Melakukan Puasa Patigeni, Ada Ketentuannya, Boleh Asal Tidak Seperti Ini

- 22 Juli 2022, 14:00 WIB
Hukum Melakukan Puasa Patigeni, Ada Ketentuannya, Boleh Asal Tidak Seperti Ini
Hukum Melakukan Puasa Patigeni, Ada Ketentuannya, Boleh Asal Tidak Seperti Ini /

Aisyah menjawab: “Tidak ada.” Nabi berkata: “Kalau begitu saya puasa.” Aisyah menyebutkan: Suatu hari yang lain Nabi bertanya pada saya: “Apa ada sarapan pagi?.

Baca Juga: Suntik Obat Saat Bulan Puasa? Berikut Penjelasan dan Dasar Hukumnya, Ternyata Tidak Batal

Saya menjawab:“Ada.” Nabi berkata:“Kalau begitu saya tidak puasa, meski saya perkirakan berpuasa.”

Sedangkan puasa patigeni (puasa 24 jam) tidak termasuk puasa wishal yang dilarang oleh Rasullah Saw. karena puasa wishal yang dilarang adalah berpuasa selama 2 hari (48 jam).

Rasul bersabda: Janganlah kalian melakukan puasa wishal. Barangsiapa diantara kalian ingin melakukan wishal, maka lakukanlah hingga waktu sahur (sehari semalam). Para sahabat bertanya: Anda juga melakukan wishal, wahai Rasul? Rasul menjawab: Saya tidak sama dengan kalian. Di saat malam, ada yang memberi makan dan minum kepada saya.” (HR Bukhari)

Para ulama madzhab Syafii menjelaskan bahwa hakikat puasa wishal yang dilarang adalah puasa dua hari atau lebih tanpa mengkonsumsi makanan dan minuman.

Jika seseorang mengkonsumsi makanan atau minuman sedikit saja, maka tidak disebut wishal. Diantara ulama yang menjelaskan bentuk puasa wishal seperti definisi ini adalah Al Mawardi, Salim Al Razi, Qadhi Abu Thayyib, Imam Haramain dan lain lain.

Baca Juga: KUPAS TUNTAS WETON Jumat Kliwon Menurut Primbon Jawa, Mistis, Rezeki, Jodoh dan Masa Depan

Diantara perbuatan maksiat tubuh adalah puasa wishal meskipun untuk puasa sunah. Sebab Rasulullah melarang jenis puasa seperti ini.

Sebagaimana diterangkan oleh Imam Nawawi dalam kitab Majmu’nya, puasa wishal adalah puasa selama dua hari atau lebih tanpa mengkonsumsi makanan secara sengaja dan tanpa udzur.

Imam Ruyani mengatakan bahwa bila seseorang melakukan puasa wishal tanpa bertujuan mendekatkan diri kepada Allah, maka dia tidak berdosa (boleh).”.

Halaman:

Editor: Ahmad Lailatus Sibyan

Sumber: Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah - KTB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah