Hukum Transaksi Jual Beli dari Harta Wanita Pekerja Seksual

- 8 Maret 2022, 09:27 WIB
ilustrasi traksaksi jual beli
ilustrasi traksaksi jual beli /pixabay/

BERITA BANTUL - Jual beli barang yang sah pasti melayani siapa saja yang membutuhkan. Tidak membeda-bedakan siapapun. Ya, standar, itu agar meraih keuntungan.

Tapi saat mengetahui bahwa yang datang sebagai pembeli adalah wanita pekerja seks, muncul beragam pertanyaan yang menggelitik. 

Apakah hukumnya melakukan transaksi jual beli dari uang/harta yang dihasilkan wanita pekerja seksual?

Baca Juga: Istri Suka Marah Sama Suami, Apa Masih Berhak Dapat Nafkah?

Sebagaimana dikutip BeritaBantul.com dari kanal Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah-KTB, dijelaskan status jual beli dengan harta yang dihasilkan wanita pekerja seksual.    

Terkait problem ini, ulama memberikan penjelasan berikut ini.

Pertama, tergantung pada apa yang dijual-belikan, kalau yang diperjual-belikan adalah barang halal, maka hukumnya boleh, jika memenuhi syarat jual-beli secara syar'i.

Kedua, menerima harta/uang dari wanita pekerja seksual tersebut hukumnya makruh selagi pedagang tersebut tidak tahu bahwa uang tersebut uang haram.

Ketiga, kalau si pedagang tahu bahwa uang tersebut uang haram, maka hukumnya haram dan jual belinya tidak sah kecuali si pedagang tersebut membebaskan/merelakan, maka jual belinya sah akan tetapi uang tersebut tetap haram bagi si pedagang tersebut.

Baca Juga: Istri Tolak Ajakan Hubungan Intim Karena Suami Bau, Durhaka Tidak Sih?

Halaman:

Editor: Muhammadun

Sumber: Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah - KTB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x