Kedua, kemakruhannya berbeda-beda menurut banyak/sedikitnya barang syubhat yang mencampurinya, walaupun makruh namun tidak sampai haram.
Ketiga, terkecuali bila diyakini berasal dari penghasilan haram maka haram hukumnya.
Keempat, Imam Al-Ghozali berpendapat, 'haram mengambil sesuatu serta bermuamalah dengan orang yang kebanyakan hartanya berasal dari barang haram'. Pendapat ini dinilai syadz.
Demikian penjelasan ulama, semoga manfaat.***