Hukum Transaksi Jual Beli dari Harta Wanita Pekerja Seksual

- 8 Maret 2022, 09:27 WIB
ilustrasi traksaksi jual beli
ilustrasi traksaksi jual beli /pixabay/

Kedua, kemakruhannya berbeda-beda menurut banyak/sedikitnya barang syubhat yang mencampurinya, walaupun makruh namun tidak sampai haram.

Ketiga, terkecuali bila diyakini berasal dari penghasilan haram maka haram hukumnya.

Keempat, Imam Al-Ghozali berpendapat, 'haram mengambil sesuatu serta bermuamalah dengan orang yang kebanyakan hartanya berasal dari barang haram'. Pendapat ini dinilai syadz.

Demikian penjelasan ulama, semoga manfaat.***

Halaman:

Editor: Muhammadun

Sumber: Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah - KTB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah