SELINGKUH ITU HARAM, Bolehkah Istri Ajukan Gugat Cerai Karena Suami Ingkar Janji?

- 30 Desember 2022, 21:22 WIB
SELINGKUH ITU HARAM, Bolehkah Istri Ajukan Gugat Cerai Karena Suami Ingkar Janji?
SELINGKUH ITU HARAM, Bolehkah Istri Ajukan Gugat Cerai Karena Suami Ingkar Janji? /pixabay/

KELUARGA - SELINGKUH ITU HARAM, Bolehkah Istri Ajukan Gugat Cerai Karena Suami Ingkar Janji?

Pasangan suami istri yang menikah pastilah ingin membangun keluarga yang bahagia tanpa adanya ingkar janji, yakni dalam rangka kebaikan dan kebahagiaan di jalan Allah.

Saat suami selingkuh itu artinya telah ingkar janji, karena merusak kebahagiaan istrinya sekaligus menerjang aturan ajaran agama yang diajarkan Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga: Ini Ciri Wanita yang Suka Diajak Selingkuh Menurut Primbon Jawa, Bisa Diamati dari Wajah dan Pipinya

Hubungan gelap yang namanya selingkuh sudah sangat jelas hukumnya adalah HARAM.

Islam menyebut hubungan antara laki-laki dan perempuan yang sampai melakukan perbuatan seksual adalah zina. Mendekati zina saja dilarang keras dalam Islam, apalagi melakukan zina. 

Maka, selingkuh sudah pasti dilakukan tanpa ada ikatan sah. Disebut selingkuh karena sudah memiliki pasangan sah, sehingga dosanya berlipat-lipat. 

Kalau suami melakukan selingkuh, apakah istri boleh mengajukan gugat cerai?

Sebagaimana dijelaskan Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah-KTB, hukum asal bagi istri meminta cerai (khulu') kepada suaminya adalah haram, kecuali ada alasan atau perkara yang dibenarkan oleh hukum syariat.

Baca Juga: Bukan Karena Selingkuh, Istri Bisa Ajukan Gugat Cerai Karena Suami Punya Ini

Hadis Nabi Muhammad menjelaskan larangan istri meminta cerai suami berikut:

(حديث مرفوع) حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ ، حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ ، عَنْ أَيُّوبَ ، عَنْ أَبِي قِلابَةَ ، عَنْ أَبِي أَسْمَاءَ ، عَنْ ثَوْبَانَ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : " أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا الطَّلاقَ فِي غَيْرِ مَا بَأْسٍ ، فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ " ، حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْحَجَّاجِ ، حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ ، حَدَّثَنَا أَيُّوبُ ، عَنْ أَبِي قِلابَةَ ، عَنْ أَبِي أَسْمَاءَ ، عَنْ ثَوْبَانَ ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، مِثْلَهُ .

حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ، حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ أَبِي قِلَابَةَ، عَنْ أَبِي أَسْمَاءَ، عَنْ ثَوْبَانَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا الطَّلَاقَ فِي غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ "

Kemudian, apa alasan yang bisa dibenarkan bagi istri untuk ajukan gugat cerai kepada suaminya?

Ulama menjelaskan, alasan-alasan yang dibenarkan agama adalah sebagaimana yang disampaikan Ibnu Qudamah dalam kitab Al Mughni berikut:

وجمله الأمر أن المرأة إذا كرهت زوجها لخلقه أو خلقه أو دينه أو كبره أو ضعفه أو نحو ذلك وخشيت أن لا تؤدي حق الله في طاعته جاز لها أن تخالعه بعوض تفتدي به نفسها

Di sini, Ibnu Qudamah menjelaskan alasan istri boleh ajukan gugat cerai karena alasan berikut:

Baca Juga: Istri Nabi Pernah Diterpa Badai Selingkuh, Gus Baha Jelaskan Situasi yang Sebenarnya

1. Bahwasanya seorang wanita jika membenci suaminya karena akhlaknya atau perawakannya atau rupa dan jasadnya atau karena agamanya, atau karena tuanya, atau lemahnya, dan yang semisalnya.

2. Wanita khawatir tidak bisa menunaikan hak Allah dalam mentaati sang suami.

Dengan itu, maka boleh baginya untuk meminta gugat cerai (khulu) kepada suaminya dengan memberikan biaya/ganti untuk membebaskan dirinya.

Keterangan dalam kitab Al-Mughni juz 8 halaman 174. Demikian, semoga manfaat.***

Editor: Amrullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x