LBMNU, sebagaimana termaktub dalam Bab V Pasal 17 ayat 6 Anggaran Rumah Tangga (ART) PBNU, bertugas membahas masalah-masalah maudlu’iyyah (tematik) dan waqi’iyyah (aktual) yang akan menjadi keputusan PBNU.
Itulah 7 fakta dahsyat tentang sosok KH Imaduddin Utsman Al Bantani yang dikutip dari kanal youtube IndonesiaUpdate.***