Artinya, dengan berbagai macam cara dan gaya, boleh berdiri, duduk, dari depan, belakang asal dikelaminnya.
Ibnu Abbas berkata, “maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. (QS. 2:223).
Baca Juga: Kisah Jimak Pertama Kali Manusia ternyata Langsung Perintah Allah kepada Adam dan Hawa
Artinya, dengan berbagai macam cara dan gaya: Berdiri, duduk, dari depan, belakang asal dikelaminnya jangan melampaui batas pada yang selain kelamin.
Ibn Abbas juga punya pernyataan lain sehubungan ayat ini:
“Bila kamu ingin gaya dari depan silahkan. Bila kamu ingin gaya dari belakang silahkan, bila kamu ingin gaya setengah menderumpun silahkan.
Aku mengartikannya khusus pada tempat lahirnya anak (kelamin), datangilah dengan gaya sesukamu.”
INGAT, penjelasan tersebut sangat gamblang. LARANGAN KERAS adalah melakukan jimak atau senggama di dubur, karena itu adalah HARAM.
Baca Juga: Dalil Keutamaan Hubungan Intim atau Jimak di Malam Jumat