Hukum Melakukan Perbuatan atau Ucapan yang Menyebabkan Kafir Karena Dipaksa

16 November 2022, 07:53 WIB
Hukum Melakukan Perbuatan atau Ucapan yang Menyebabkan Kafir Karena Dipaksa /facebook/udin/

HIKMAH - Ini tentang hukum seseorang yang melakukan perbuatan atau ucapan yang menyebabkan jadi kafir, tapi itu dilakukan karena dipaksa.

Karena dipaksa, bisa jadi ancaman melakukan perbuatan yang menyebabkan kafir itu berupa ancaman kematian. 

Kalau membangkan, ancaman kematian sudah di depan mata. Padahal, perbuatan yang menyebabkan jadi kafir juga sangat bahaya ancamannya. 

Baca Juga: Rasulullah pun Memuji Puisi yang Indah Meskipun Gubahan Orang Kafir

Para ulama memberikan banyak pendapat dan penjelasan terkait problem ini. Dimulai dari penjelasan terkait paksaan yang menyebabkan kafir.

Pertama, berupa ucapan, misalnya dipaksa utk mengucapkan kata-kata yang bisa menyebabkan kekufuran.

Kedua, berupa tindakan, misalnya dipaksa melakukan suatu pekerjaan yang bisa mneyebabkan kekufuran.

Dijelaskan, jika dipaksa untuk mengucapkan kalimat kufur dan ancamannya adalah kematian maka para ulama membolehkan untuk mengucapkan kalimat kufur tersebut, tapi sebatas ucapan saja dan hati tidak meyakininya.

Jika dipaksa untuk melakukan suatu pekerjaan yang menyebabkan kufur semisal sujud kepada selain Allah maka ulama' berbeda pendapat.

Baca Juga: Sejarah Janji Setia Baiat Ridwan, di Balik Usman bin Affan Ditahan 3 Hari Kafir Quraisy

Ada yang membolehkan ada yang tidak, tapi mayoritas ulama (jumhur ulama) membolehkannya.

Sebagian ulama lainnya ada yang memberikan perincian.

1. Jika yang disujudi berada di arah kiblat maka boleh sujud dengan niat sujud karena Allah.

2. Jika tidak diarah kiblat maka tidak boleh sujud.

Sedangkan pendapat yang benar menurut Imam Qurtuby dalam kitab tafsirnya adalah boleh sujud walaupun yang disujudi tidak di arah kiblat. 

Berikut ini penjelasan Imam Qurtuby dalam tafsirnya:

الرابعة : أجمع أهل العلم على أن من أكره على الكفر حتى خشي على نفسه القتل ، أنه لا إثم عليه إن كفر وقلبه مطمئن بالإيمان ، ولا تبين منه زوجته ولا يحكم عليه بحكم الكفر ; هذا قول مالك والكوفيين والشافعي ; 

Baca Juga: Kemurnian Iman Abdul Muthalib, Tak Pernah Menyembah Berhala di Sekitar Kakbah

Sedangkan dalam kitab Fathul Bari, dijelaskan berikut ini: 

الأول : أن يكون فاعله قادرا على إيقاع ما يهدد به والمأمور عاجزا عن الدفع ولو بالفرار .

الثاني : أن يغلب على ظنه أنه إذا امتنع أوقع به ذلك . 

الثالث : أن يكون ما هدده به فوريا ، فلو قال إن لم تفعل كذا ضربتك غدا لا يعد مكرها ويستثنى ما إذا ذكر زمنا قريبا جدا أو جرت العادة بأنه لا يخلف  رابع : أن لا يظهر من المأمور ما يدل على اختياره كمن أكره على الزنا فأولج وأمكنه أن ينزع ويقول أنزلت فيتمادى حتى ينزل ، وكمن قيل له طلق   ثلاثا فطلق واحدة وكذا عكسه .

ولا فرق بين الإكراه على القول والفعل عند الجمهور

Syarat bisa dikatakan paksaan ada empat.

1. Pemaksa mampu untuk melaksanakan ancamannya dan yang dipaksa tidak mampu untuk menolaknya walaupun dengan melarikan diri.

2. Yang dipaksa punya keyakinan kuat bahwa jika dia menolaknya maka ancaman tersebut terjadi.

Baca Juga: Inilah Letak Iman Kepada Allah yang Sangat Dianjurkan, Gus Baha Keceplosan

3. Sifat ancaman adalah saat itu juga, jadi jika dikatakan: "jika tidak kamu lakukan maka besok kamu tak pukul" maka ini tidak bisa disebut sebagai paksaan.

4. Hal yang dikerjakan tidak terlihat bahwa hal itu adalah atas usahanya sendiri.

Misalnya ada orang dipaksa untuk zina, kemudian dia memasukkan dzakarnya ke farji perempuan dan ada kemungkinan untuk mencabut dzakarnya kemudian bilang bahwa dia telah klimaks, tapi malah tidak dilakukan dan dia terus melakukan perzinaannya sampai klimaks beneran.

Atau misalnya dipaksa utk mentalak istrinya tiga kali tapi dia berkata satu kali atau sebaliknya, maka yang seperti ini namanya bukan paksaan tapi atas usaha sendiri.

Demikian penjelasan yang dikutip dari Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah-KTB.***

 

Editor: Muhammadun

Sumber: Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah - KTB

Tags

Terkini

Terpopuler