Bagaimana Jika Melaknat Syetan Saat Sedang Shalat, Bolehkah? Simak Penjelasan Lengkapnya

- 15 Februari 2022, 14:28 WIB
Hukum Melaknat Syetan
Hukum Melaknat Syetan /Tangkap layar Instagram/@aangabdul82/

BERITA BANTUL- Syetan adalah musuh bagi ummat manusia. Bersekutu dengan syetan sangatlah dilarang dalam Islam, jangankan bersekutu, mengikuti langkah-langkahnya saja dilarang. Oleh karena itu melaknat syetan hukumnya boleh.

Setan, makhluk Allah yang tercipta dari api ini sangatlah berbahaya bagi manusia, misi utamanya adalah menyesatkan manusia menuju hal-hal yang dimurkai Allah SWT. Namun ada pertanyaan menarik terkait syetan. Bagaimana kalau mengumpat syetan dalam shalat?

Terkait pertanyaan tersebut, sebagaimana dikutip Beritabantul.com dari Bangkit Media bahwa, hukum mengumpat syetan dalam shalat, atau dalam keadaan sedang shlat hukumnya boleh. Simak penjelasan lengkapnya berikut.

Baca Juga: Doa Nabi Ibrahim yang Fenomenal, Rahasia di Balik Berdirinya Ka'bah yang Kokoh Hingga Sekarang

Melaknat syetan di dalam sholat hukumnya boleh, sebagaimana dalam sebuah hadits, diriwayatkan Rasulullah SAW. pernah melaknat syetan ketika beliau sholat.

Kitab Syarah Nawawi ala Muslim, hadits No. 542: Bab bolehnya melaknat syetan di tengah-tengah sholat, dan meminta perlindungan darinya dan bolehnya sedikit gerakan di dalam sholat.

Dari Abu Darda berkata: “Suatu hari Rasulullah SAW. tiba-tiba kami mendengar Rasulullah mengatakan: "Aku berlindung kepada Allah darimu", kemudian Rasulullah SAW. juga berkata: "Allah telah melaknatmu" sebanyak tiga kali.

Rasulullah lalu menghamparkan tangannya seolah-olah beliau sedang menerima sesuatu. Ketika Rasulullah selesai shalat, kami bertanya: "Wahai Rasulullah, kami mendengar anda mengatakan sesuatu yang belum pernah kami dengar sebelumnya. Kami juga melihat anda membukakan kedua tangan anda".

Baca Juga: Abah Guru Sekumpul Buka Rahasia Sujud Terakhir Tiap Shalat, Ternyata Menembus Alam Kubur

Halaman:

Editor: Amrullah

Sumber: Bangkit Media


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x