Calon Pasangan Ternyata Pernah Zina, Bagaimana Hukum Menikahinya?

- 24 Maret 2022, 01:00 WIB
Calon Pasangan Ternyata Pernah Zina, Bagaimana Hukum Menikahinya?
Calon Pasangan Ternyata Pernah Zina, Bagaimana Hukum Menikahinya? /pixabay/

BERITA BANTUL - Memilih pasangan hidup tidaklah mudah, tapi jangan mempersulit diri sendiri. Pasangan hidup sudah diciptakan untuk semua manusia. 

Pasangan hidup adalah dambaan sepanjang jaman, karena akan jadi pendamping sepanjang hayat. 

Makanya, memilih calon pasangan harus dilakukan dengan baik sesuai kaidah ajaran agama. 

Baca Juga: Persiapan Paling Utama Sebelum Nikah, Syekh Yusri: Mumpung Masih Muda, Malu Nanti Kalau Sudah Tua

Tentu, semua tak ada yang lepas dari masalah, termasuk memilih calon pasangan. Saat sudah memilih, ternyata baru tahu kalau calon pasangan adalah orang yang pernah zina.

Bagaimana menyikapi kondisi sulit tersebut?

Dikutip dari kanal Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah-KTB, dijelaskan hukumnya boleh menikah dengan orang yang telah berzina dengan pacarnya di masa lalunya asalkan telah bertaubat.

Karena, tidak boleh menikahi lelaki/wanita pezina yang sudah dikenal umum perbuatan buruknya, kecuali bila telah nampak adanya taubat yang benar darinya.

Baca Juga: Agar Jadi Orang Bejo, Diguyur Uang Penuh Ridho, Amalkan Ijazah Doa Kyai Ghofur Sunan Drajat

وروي عن أبي هريرة رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : ( إذا زنى الرجل خرجمنه الإيمان فكان عليه كالظلة فإذا أقلع رجع إليه الإيمان ) رواه أبو داود واللفظ له

Diriwayatkan dari Abu Hurairoh ra. Dia berkata : Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallama bersabda “Bila seorang lelaki berzina perbuatannya laksana penutup (iman) baginya namun bila dia telah menjauhkan diri dari zina (bertaubat), imannya kembali padanya” (HR Abu Daud).

Dalam hadits riwayat Imam Baihaqi, Rasulullah bersabda, “Iman itu laksana gamis/baju yang Allah kenakan pada hambaNya yang dikehendaki, bila seorang berzina lepaslah pakaian tersebut bila dia bertaubat dikembalikan lagi pakaiannya”.

Dalam kitab Fiqh ala Madzahib Arba'ah juz V halaman 60 dijelaskan, tidak boleh menikahi wanita pezina yang sudah dikenal umum perbuatannya.

Baca Juga: Khasiat Surat Al-Ikhlas, Hajatmu Dikabulkan, Caranya Simak Ijazah Doa Kyai Ghofur Sunan Drajat

Tidak boleh juga menikahi lelaki pezina yang tampak kejelekan dan dikenal umum perbuatannya kecuali bila telah nampak adanya taubat yang benar darinya.

Para ulama berpendapat, menikahi orang yang pernah berbuat zina hukumnya boleh/sah tapi makruh, karena dengan berzina ia termasuk kategori orang fasiq.

Demikian itu dijelaskan dalam kitab Syarqowi, I'anatut Thalibin, dan Bughyaturmustarsyidin.***

Editor: Muhammadun

Sumber: Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah - KTB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah