Hukum Wisata ke Candi, Ini Penjelasan dan Dalilnya

- 16 Mei 2022, 16:30 WIB
Hukum Wisata ke Candi, Ini Penjelasan dan Dalilnya
Hukum Wisata ke Candi, Ini Penjelasan dan Dalilnya /saesherra/ Pixabay

BERITA BANTUL - Indonesia merupakan salah satu negara dengan destinasi wisata yang sangat banyak dan beragam.

Wisata alam Indonesia memiliki lautan, pegunungan, hutan, taman dan lain sebagainya, Indonesia juga memiliki banyak situs-situs bersejarah seperti Candi-Candi.

Namun dewasa ini banyak yang mengatakan berwisata ke Candi adalah haram, apakah hal tersebut benar?

Baca Juga: Murah Hanya 70 Ribu Rupiah, Rasakan Sensasi Wisata Keliling Pedesaan Bantul dengan Naiki Gerobak Sapi

Sebagaimana dikutib beritabantul.com dari akun facebook KH. Ma'rif Khozin Jawa Timur, berikut ini penjelasan mengenai wisata ke candi.

Wisata Ke Candi, Mendatangi tempat ibadah agama lain memiliki banyak pendapat dari para ulama lintas Mazhab.

Umumnya seseorang datang ke Candi bukan untuk tujuan masuk ke tempat ibadah, hanya melihat keunikan bangunan, mempelajari sejarah atau lainnya.

Baca Juga: Kisah KH Abdullah Schal Bangkalan Ngaji Kepada Syekh Masduqi Lasem dan KH Zubair Sarang

Tapi bagaimana pun tetap ada Candi yang dijadikan sebagai tempat sesembahan agama lain.

Halaman:

Editor: Ahmad Lailatus Sibyan

Sumber: Facebook


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah