BERITA BANTUL – Rafats, Fusuq dan Jidal merupakan 3 hal yang dilarang atau tidak boleh dilakukan oleh orang yang sedang berhaji.
Lantas apa yang dimaksud dengan Rafats, Fusuq dan Jidal yang menjadi larangan bagi orang berhaji itu?
Dilansir BeritaBantul.com dari NU Online, Abu Ja’far at Thahawi, Syekh Ahmad bin Abu Bakar bin Ismail al-Bushiri menjelaskan tentang 3 larangan tersebut yaitu Rafats, Fusuq dan Jidal.
Baca Juga: Berangkat Haji, Kiai Hamid Pasuruan Bertemu Sayyid Muhammad di Depan Makam Rasulullah
Dalam Al-Qur’an al- Baqarah ayat 197 dijelaskan:
الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلا رَفَثَ وَلا فُسُوقَ وَلا جِدَالَ فِي الْحَجِّ
Artinya: “(Musim) haji adalah beberapa bulan yang diketahui, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berdebat di dalam masa mengerjakan haji,”
Sayangnya, dalam ayat tersebut tidak dijelaskan secara rinci apa saja perbuatan atau hal yang termasuk dalam kategori rafats, fusuq, maupun jidal.
Baca Juga: Kulon Progo Siap Memberangkatkan Haji 111 Jamaah Pada 16 Juni 2022