BERITA BANTUL - Hukum acara pernikahan diiringi dengan musik ternyata ada ketentuannya dalam agama.
Seperti sudah menjadi tradisi di Indonesia saat acara hajatan terutama pernikahan akan mendatangkan hiburan musik untuk memeriahkan acara.
Namun bagaimana pandangan Islam terkait hal tersebut, sebagaimana dikutip beritabantul.com dari facebook KH. Ma'ruf Khozin, berikut keterangannya.
Baca Juga: Musik Haram? Gus Baha: Jangan Terjebak Godaan Setan, Buatlah Diri Kita Bahagia dengan Syariat Allah
Tidak dipungkiri ada yang mengharamkan musik secara mutlak. Ada pula yang membolehkan dengan batasan tertentu.
Di antara bukti musik diperbolehkan adalah saat mengiringi pernikahan. Seperti dalam hadis:
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « أَعْلِنُوا هَذَا النِّكَاحَ وَاجْعَلُوهُ فِى الْمَسَاجِدِ وَاضْرِبُوا عَلَيْهِ بِالدُّفُوفِ »
Baca Juga: Persiapan Paling Utama Sebelum Nikah, Syekh Yusri: Mumpung Masih Muda, Malu Nanti Kalau Sudah Tua
Hadis: “Umumkan pernikahan, jadikan di masjid dan tabuhlah terbangan” (HR Tirmidzi, Ibnu Majah dan Baihaqi).