BERITA BANTUL - Banyaknya program dari lembaga jasa keuangan membuat masyarakat ketika berhaji atau Umroh mengambil utang.
Padahal syarat berangkat haji maupun Umroh adalah istitha’ah atau adanya kemampuan untuk menunaikannya.
Kemampuan tidak sebatas fisik, mampu secara finansial tanpa ngutang juga penting. Sebagaimana dikutip Beritabantul.com dari BPKH.
Baca Juga: 7 Cara Raih Haji Mabrur, Nomor 5 dan 6 Sangat Menentukan Pahala Ibadah
Apakah dapat dikategorikan sebagai orang yang mampu jika seorang yang berhutang untuk berangkat haji atau umroh?
Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail (LBM) KH Mahbub Maafi dalam bukunya. “Tanya Jawab fiqih Sehari-hari” menjawab dalam konteks pertanyaan ini.
Menurutnya ada penjelasan menarik dari penulis kitab Mawahib Al Jalil Syarah Al Mukhtashar Al Khalil yang menurutnya dianggap cukup memadai untuk dijadikan acuan dalam menjawab pertanyaan di atas.
Baca Juga: Kisah Seorang Jamaah Haji Bertemu Rasulullah, Berkah Membaca Shalawat
Dalam kitab tersebut dijelaskan bahwa jika ada seseorang tidak bisa sampai ke Makkah kecuali dengan cara berhutang.