Bolehkan Berangkat Haji atau Umroh Menggunakan Uang Hasil Hutang? Berikut Keterangannya

- 9 Juni 2022, 16:00 WIB
7 Cara Raih Haji Mabrur, Nomor 5 dan 6 Sangat Menentukan Pahala Ibadah
7 Cara Raih Haji Mabrur, Nomor 5 dan 6 Sangat Menentukan Pahala Ibadah /foto setkab.go.id/

BERITA BANTUL - Banyaknya program dari lembaga jasa keuangan membuat masyarakat ketika berhaji atau Umroh mengambil utang.

Padahal syarat berangkat haji maupun Umroh adalah istitha’ah atau adanya kemampuan untuk menunaikannya.

Kemampuan tidak sebatas fisik, mampu secara finansial tanpa ngutang juga penting. Sebagaimana dikutip Beritabantul.com dari BPKH.

Baca Juga: 7 Cara Raih Haji Mabrur, Nomor 5 dan 6 Sangat Menentukan Pahala Ibadah

Apakah dapat dikategorikan sebagai orang yang mampu jika seorang yang berhutang untuk berangkat haji atau umroh?

Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail (LBM) KH Mahbub Maafi dalam bukunya. “Tanya Jawab fiqih Sehari-hari” menjawab dalam konteks pertanyaan ini.

Menurutnya ada penjelasan menarik dari penulis kitab Mawahib Al Jalil Syarah Al Mukhtashar Al Khalil yang menurutnya dianggap cukup memadai untuk dijadikan acuan dalam menjawab pertanyaan di atas.

Baca Juga: Kisah Seorang Jamaah Haji Bertemu Rasulullah, Berkah Membaca Shalawat

Dalam kitab tersebut dijelaskan bahwa jika ada seseorang tidak bisa sampai ke Makkah kecuali dengan cara berhutang.

Sedangkan ia sebenarnya tidak mampu membayarnya, maka dalam konteks ini ia tidak wajib haji. Ini adalah pandangan yang telah disepakati para ulama.

Berbeda ketika orang tersebut mampu membayar utangnya, maka ia dikategorikan sebagai orang yang mampu.

Baca Juga: Ternyata Wanita Bisa Gugur Kewajiban Haji Jika Dia Memenuhi Kriteria Berikut Ini

Karenanya ia wajib melaksanakan haji meskipun dengan cara berhutang. Sebab, kemampuan dia untuk membayar hutang menyebabkan ia dianggap sebagai orang yang sudah istitha’ah memiliki kemampuan.

Menurutnya berpijak dari penjelasan di atas, menurut berhutang untuk menjalankan umroh sebenarnya tidak ada persoalan sepanjang orang tersebut diyakini akan mampu membayarnya.

Dan ia termasuk kategori sebagai orang yang istitha’ah, sedangkan istirahat itu sendiri adalah salah satu syarat dalam umrah sebagai jelaskan di awal.

Baca Juga: Teks MC dan Susunan Acara Walimatussafar Pemberangkatan Haji 2022, Singkat dan Mudah Tinggal Baca

“Lain halnya jika seorang berhutang untuk menunaikan ibadah Umroh padahal Ia tidak memiliki kemampuan untuk melunasinya.

Maka dalam hal ini jelas ia memaksakan diri padahal Ia bukan masuk kategori orang yang istitha’ah,” katanya.

Demikian menjadi pertimbangan bagi orang yang punya niat menunaikan ibadah Umroh. Kiya Mahbub menyarankan sebaiknya jangan dengan berhutang meskipun dia mampu membayar utangnya untuk umra.

Baca Juga: Kulon Progo Siap Memberangkatkan Haji 111 Jamaah Pada 16 Juni 2022

“Lebih bauk kumpulkan biaya dulu dengan cara menabung. Sebab beresiko berutang ini sangat besar,” katanya. ***

Editor: Ahmad Lailatus Sibyan

Sumber: bpkh.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah