Patungan Kurban Tidak Boleh, Kecuali Patungan yang Seperti Ini Kata Buya Yahya

- 1 Juli 2022, 13:30 WIB
Patungan Kuban Tidak Boeleh, Kecuali Patungan yang Seperti Ini, Kata Buya Yahya
Patungan Kuban Tidak Boeleh, Kecuali Patungan yang Seperti Ini, Kata Buya Yahya /You Tube/ Al-bahjah TV

BERITA BANTUL - Buya Yahya menjelaskan mengenai pertanyaan tentang hukum patungan hewan kurban.

Banyak menjadi program di masyarakat dalam melaksanakan ibadah kurban banyak yang melakukan program patungan kurban.

Namun apakah praktek tersebut dibenarkan dalam agama Islam, Buya Yahya memberikan penjelasan tentang patungan kurban.

Baca Juga: Alasan Orang Sholih Tidak Berani Shalat Sendirian, Ini Kata Buya Yahya

Sebagaimana dilansir Beritabantul.com dari Al bahjah TV yang diunggah pada 29 Juni 2022, Buya Yahya menjelaskan sebagai berikut.

"Patungan kurban adalah gabungan beberapa orang dalam hal mengumpulkan dana untuk membeli hewan qurban, dalam patungan qurban ini ada yang sah dan ada yang tidak sah," jelas Buya Yahya.

"Perhatikan satu demi satu, patungan yang tidak sah, jika mereka berkurban dengan satu kambing," ungkap Buya Yahya.

Misalnya satu kelas kumpulin uang untuk beli satu kambing, kurban dengan satu kambing maka yang demikian ini tidak dianggap sah sebagai kurban.

"Akan tetapi, sembelihan itu tetap menjadi pahala, menjadi sebab pahala untuk menyenangkan sesama di Hari Raya kurban," lanjutnya.

Halaman:

Editor: Ahmad Lailatus Sibyan

Sumber: Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah