BERITA BANTUL – Bolehkan jika seseorang itu mengeluarkan kurban padahal dirinya belum diakikahi?
Pertanyaan seperti itu sering muncul mengemuka di masyarakat kita. Hal itu dikarenakan bahwa masyarakat meyakini bahwa akikah itu hukumnya wajib sementara berkurban itu sunnah.
Dengan begitu, secara logika, yang wajib itu harus dikerjakan terlebih dahulu sebelum melakukan yang sunnah.
Hal itulah yang menjadikan kebimbangan masyarakat kita sehingga mereka bertanya-tanya perihal hukum berkurban namun dirinya belum diakikahi.
Baca Juga: Agama Itu Dimulai dari Kesenangan atau Happy Kata Gus Baha, Seperti Ini Keterangannya
Berkurban itu hukumnya memang sunnah. Para ulama fikih lintas mazhab menyepakati hal ini. Jika ada yang mengatakan wajib, itu karena ada hal-hal tertentu yang mendesak kurban menjadi wajib.
Akan tetapi, lain halnya dengan akikah. Ada yang mengatakan bahwa akikah itu wajib, namun pendapat lain menyatakan akikah itu hukumnya sunnah.
Akikah dan kurban itu memang sama-sama menyembelih. Binatang yang dikeluarkan untuk disembelih pun syaratnya hampir sama. Bedanya, jika akikah itu harus kambing sedangkan kurban itu binatang-binatang tertentu yang boleh selain kambing.
Mengenai hal ini, Gus Baha mempunyai jawaban perihal mana yang hendaknya didahulukan dan bagaimana hukumnya.