Penjelasan dan Hukum Memukul Istri dalam Islam Menurut Kiai Sahal Mahfudh Kajen

- 30 November 2022, 11:23 WIB
Penjeasan dan Hukum  Memukul Istri Dalam Islam Menurut Kiai Sahal
Penjeasan dan Hukum Memukul Istri Dalam Islam Menurut Kiai Sahal /kolase facebook/udin/

Salah satu topik yang pernah saya tanyakan kepada beliau secara langsung adalah legalitas memukul istri dalam ayat: 

واللاتي تخافون نشوزهن فعظوهن واهجروهن في المضاجع واضربوهن فان أطعنكم فلا تبغوا عليهن سبيلا 

Istri-istri yang kamu khawatir membangkang, maka nasehati mereka, pisahlah mereka di tempat tidur dan pukullah mereka. Maka jika mereka patuh kepada kamu, maka kamu jangan mencari-cari jalan (kesalahan) mereka. 

Baca Juga: Kiai Sahal Belajar Ilmu Tingkat Tinggi dari Syekh Yasin Al Fadani Saat Haji di Makkah

Hampir satu jam penulis wawancara dengan Kiai Sahal untuk menggali makna ayat واضربوهن (dan pukullah mereka).

Kiai Sahal menjelaskan pandangan fuqaha' tentang syarat-syarat memukul sebagaimana termaktub dalam kitab-kitab fiqh. 

Memukul merupakan emergency exit (jalan keluar darurat/terakhir) yang diperbolehkan agama dalam menjaga hubungan suami-istri.

Memukul dilakukan setelah melakukan tahapan sebagaimana dijelaskan al-Qur'an, yaitu memberikan nasehat yang baik dengan penuh kelembutan, kasih sayang, dan keramahan.

Kemudian berpisah di tempat tidur.  Baru diperbolehkan memukul. 

Memukul dilakukan bukan dengan emosi (amarah) yang didasari hawa nafsu karena perintah Allah (واضربوهن) tidak boleh dilandasi emosi (nafsu).

Baca Juga: Doa Cepat Naik Haji, Ijazah Doa dari Kiai Sahal Wasilah Syekh Mutamakkin Kajen

Memukul dalam agama tujuannya adalah untuk mendidik (للتأديب). Mendidik tentu saja dengan keteladanan, kelembutan, keramahaman, dan keceriaan lahir dan batin. 

Halaman:

Editor: Amrullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah