Penjelasan dan Hukum Memukul Istri dalam Islam Menurut Kiai Sahal Mahfudh Kajen

- 30 November 2022, 11:23 WIB
Penjeasan dan Hukum  Memukul Istri Dalam Islam Menurut Kiai Sahal
Penjeasan dan Hukum Memukul Istri Dalam Islam Menurut Kiai Sahal /kolase facebook/udin/

Memukul dilakukan dengan tidak keras (ضربا غير مبرح) dan tidak pada tempat yang membahayakan fisik istri, seperti wajah, perut, dan lain-lain. Disyaratkan tidak ada efek samping atau keselamatan fisik (سلامة العاقبة). 

Fakta yang sering terjadi di masyarakat. 

Pertama, memukul didasari emosi/ nafsu, sehingga tindakannya bukan melaksanakan perintah Allah, tapi menuruti nafsu yang dilarang agama (وان النفس لامارة بالسوء dan hadis لا تغضب). 

Cara yang di diajarkan al-Qur'an, yaitu memberikan nasehat yang baik dengan kepala dingin dengan penuh kesabaran dan kelembutan dan tahapan berikutnya, yaitu pisah ranjang. 

Kedua, memukul dihadap anak, Konflik suami-istri yang berujung silang pendapat dan perilaku kekerasan terjadi di depan buah hati, anak-anak, yang sedang tumbuh dan berkembang mentalitas dan daya pikirnya.

Konflik terbuka suami-istri sangat membekas dalam memori anak-anak yang berdampak buruk dalam jangka panjang.

Baca Juga: Bersama Waliyullah asal Aceh, Adik Gus Dur Nyai Lily Wahid Temui Kiai Sahal Mahfudh Kajen

Berikut cara yang lebih efektif menurut Kiai Sahal. 

Pertama, Pukulan Kasih Sayang, Pukulan kasih sayang diwujudkan misalnya dengan memukul pantat istri misalnya dengan cara yang halus, tidak keras. 

Kedua, Diam Lebih Efektif, Bagi beliau, perintah Allah untuk menasehati, pisah ranjang, dan memukul tujuannya adalah memunculkan kesadaran dari dalam istri agar kembali taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Dus, tiga cara tersebut hanya sarana yang tujuannya adalah menggapai ridla Allah. 

Halaman:

Editor: Amrullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah