Penjelasan dan Hukum Memukul Istri dalam Islam Menurut Kiai Sahal Mahfudh Kajen

- 30 November 2022, 11:23 WIB
Penjeasan dan Hukum  Memukul Istri Dalam Islam Menurut Kiai Sahal
Penjeasan dan Hukum Memukul Istri Dalam Islam Menurut Kiai Sahal /kolase facebook/udin/

Dalam konteks ini, bagi Kiai Sahal, diam ketika istri sedang nusyuz (membangkang) lebih efektif karena istri akan introspeksi (محاسبة) terhadap hal-hal yang sudah dilakukan sehingga pelan-pelan akan lahir kesadaran pribadi yang lahir dari dalam dan akan berbuah manis, yaitu kembali kepada aturan Allah dan Rasul-Nya dalam membina rumah tangga yang harmonis bahagia.

Baca Juga: Sekarang Istrimu Mencintaimu, Bagaimana kalau Allah Mengubah Hatinya? Simak Nasihat Gus Baha tentang Zuhud Ini

Ketiga, Pendekatan Kultural Psikologis,Pendekatan legal formal dalam agama harus dipadukan dengan pandangan kultural psikologis sehingga hukum bisa tepat sasaran.

Jika budaya arab mentoleransi budaya memukul yang baik dalam proses memperbaiki hubungan keluarga. 

Maka di Indonesia, khususnya di Jawa, memukul justru lebih memperkeruh-memperparah konflik keluarga.Memukul berakibat fatal dalam hubungan keluarga. Istri semakin benci suami dan keluarga besar istri akan semakin membenci suami.  

Hal ini akan berbuntut panjang yang bisa berakhir pada perceraian. Perceraian meskipun diperbolehkan agama, namun sangat dibenci Allah karena mengorbankan masa depan anak sebagai kader-kader masa depan bangsa. 

Dalam pandangan agama. 

Pendekatan fiqhul mashalih (fiqh yang berorientasi kepada kemaslahatan). Keutuhan rumah tangga adalah doktrin fundamental dalam agama sehingga hal-hal yang mengokohkan keutuhan rumah tangga wajib dilakukan.

Baca Juga: Bahaya Salahkan Takdir, Gus Baha Sebut Dosanya Sangat Mengerikan

Ingat: للوسائل حكم المقاصد , hukum sarana sama dengan status hukum tujuan. 

درأ المفاسد مقدم علي جلب المصالح , Mencegah kerusakan didahulukan dari mendatangkan kemaslahatan. 

بناء الاسرة السعيدة أصل وواجب وما لا يتم الواجب الا به فهو واجب , membangun keluarga bahagia adalah fundamental dan wajib dan segala sesuatu yang menyempurnakan kewajiban hukumnya wajib. 

Halaman:

Editor: Amrullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah