Gus Baha Ungkap Pernikahan yang Sah Bisa Dibatalkan dan Dihukumi Haram, Ternyata Ini Penyebabnya!

- 24 Desember 2022, 07:00 WIB
Bahkan Gus Baha menjelaskan tentang hadits perihal Allah malu menyiksa orang yang telah mengalami gejala ini pada tubuhnya.
Bahkan Gus Baha menjelaskan tentang hadits perihal Allah malu menyiksa orang yang telah mengalami gejala ini pada tubuhnya. /youtube/

HIKMAH - Gus Baha menjelaskan tentang pernikahan seseorang bisa menjadi haram walaupun sudah melaksanakan ijab kabul.

Pernikahan merupakan perintah Allah dan juga Sunnah Rasulullah Saw, pernikahan menjadi momen bahagia dan membahagiakan pasangan pengantin.

Dalam Islam jelas syarat menikah adalah memeiliki calon, memiliki mahar, ada wali, ada dua orang saksi dan ijab qabul.

Baca Juga: Khutbah Jumat Bahasa Jawa, Tema: Cobaan Hidup Sebagai Tangga Raih Ridho Allah

Jika sudah melaksanakan ijab dan qabul kepada wali si perempuan maka bisa dikatakan sah nikah tersebut, namun jika dalam kondisi seperti ini, Gus Baha mengatakan nikahnya bisa jadi haram.

 

Sebagaimana dilansir berita bantul.com dari channel Youtube Dawuh Auliya' yang diunggah pada 27 Februari 2021. Gus Baha menjelaskan alasan pernikahan dibatalkan dan dihukumi haram.

Gus Baha menjelaskan terkait kaidah fiqih tentang proses berjalannya ijab qabul yang standar sesuai kaidah fiqih.

"Secara fiqih ada ijab qobul. Ijab itu pokoknya sudah, misalnya dibuka terus kamu bilang qobiltu," ungkap Gus Baha.

Gus Baha lalu mencontohkan, secara fikih disebutkan nikah menjadi halal dan dikatakan sah jika sudah melaksanakan transaksi ijab qabul.

Halaman:

Editor: Ahmad Lailatus Sibyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x