Baca Juga: Kalau Ingin Selamat dari Siksa Allah, Ikuti Nasihat Hadis Riwayat Abu Hurairah Ini Kata Gus Baha
"Kalau mau nikah, misalnya walimu sudah bilang, انكحتك وزوجتك. Anakku begini-begini terus kamu bilang قبلت نكاحها وتزو يجهاعل المهر المذكور , itu sah," tegas Gus Baha.
Secara hukum fiqih pernikahan seperti dicontohkan di atas itu sah dan halal dengan catatan tidak ada masalah dengan perempuan.
"Secara fiqih itu halal, karena sudah ada ijab qobul. Halal. Terus tidak problem tadi, dimana perempuan tidak mahram Anda tidak ridho Anda," ujar Gus Baha.
Gus Baha lalu mengungkapkan terkait kemungkinan pernikahan menjadi haram dan tidak sah karena satu penyebab.
Gus Baha mengatakan penyebab pernikahan tidak sah dan haram yaitu karena salah sangka.
"Tapi ada kemungkinan haram, sebetulnya ada sisa fiqih yang tidak didiskusikan. Yaitu salah sangka. Prangsangkanya kamu orang prospek ternyata orang yang tidak prospek," kata Gus Baha.
Baca Juga: Ternyata Inilah Tafsir Arti Mimpi Menangis Karena Marah, Sedih dan Perselingkuhan
Inilah penjelasan tentang pernikahan yang belum didiskusikan oleh fiqih. Dimana pernikahan haram karena walinya tertipu.
"Itu ya bisa jadi haram perkaranya walinya setuju itu sebab dengan tanda kutip tertipu. Hha," ucap Gus Baha.