"Jadi tebar pesona terus casing itu ya membuat haram. Sebab, Nabi pernah menikahkan orang disangkakan ... ternyata orangnya tua," lanjutnya.
"Itu farodda nikah, nikahnya dibatalkan. Jadi, salah sangka itu menjadikan nikah haram," pungkas Gus Baha.
Itulah penyebab pernikahan menjadi haram meski sudah ijab qobul menurut Gus Baha. Wallahu a'lam. ***