Kamu Pecinta Kopi Luwak, Simak Penjelasan Buya Yahya Tentang Hukum Kopi Luwak Berikut Ini

- 12 Februari 2022, 06:12 WIB
Kamu Pecinta Kopi Luwak. Simak Penjelasan Buya Yahya Tentang Hukum Kopi Luwak Berikut Ini
Kamu Pecinta Kopi Luwak. Simak Penjelasan Buya Yahya Tentang Hukum Kopi Luwak Berikut Ini /Tangkapan layar Instagram/ @pecinta.buyayahya/

BERITA BANTUL – Indonesia merupakan salah satu negara dengan tanah yang subur, berbagai tumbuhan banyak yang tumbuh dan berkembang di Indonesia, salah satunya adalah tumbuhan kopi.

Iklim di Indonesia juga cocok dalam mendukung pertumbuhan kopi, tercatat berbagai macam kopi berhasil dikembangbiakkan di Indonesia. Selain itu pengolahan-pengolahan kopi juga mulai ramai dilakukan.

Salah satu kopi yang terkenal di Indonesia adalah Kopi Luwak. Kopi Luwak sendiri merupakan biji kopi yang sudah mengalami proses yang cukup Panjang. Karena sebelum menjadi biji kopi pilihan, kopi terlebih dahulu di makan oleh hewan luwak sejenis musang.

Baca Juga: Dahsyatnya Mengamalkan Surat Al Waqi'ah, Baca Setiap Hari Maka Akan Terhindar dari Kemiskinan Selamanya

Setelah dimakan luwak yang dimakan hanya daging kulitnya, adapun bijinya keluar bersama kotoran. Biji yang keluar dari saluran pencernaan luwak itulah nantinya akan dibuat kopi. Biji kopi hasil dari pencernaan luwak diyakini memiliki rasa yang berbeda dengan kopi biasa.

Lalu masih banyak di masyarakat yang mempertanykan apakah halal kopi dari kotoran luwak. Kali ini Buya Yahya menjawab dengan tegas dan memberikan contoh, sebagaimana dikutip BeritaBantul.com dari akun YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah pada 2 Oktober 2018.

Ada salah satu jamaah pengajian Buya Yahya yang bertanya tentang bagaimana hukumnya kopi luwak, yang mana kopinya harus melalui pencernaan hewan dan kotoran hewan?

Baca Juga: Kamu Belum Puasa Rajab? Masih Ada Kesempatan, Simak Nasehat Mbah Maimoen

“Ibu tahu melinjo?, “Biji Kopi tahu?” Tanya Buya Yahya

Halaman:

Editor: Ahmad Lailatus Sibyan

Sumber: Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x