BERITA BANTUL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi telah meluncurkan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 pada 14 Februari 2024.
Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU RI, Ilham Saputra pada Senin, 14 Februari 2022 malam. Keputusan itu sendiri tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022 tentang Pemungutan Suara Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024
“Dengan dilaksanakannya kegiatan hari ini, kita berharap agar kemudian masyarakat aware terhadap pelaksanaan Pemilu serentak 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024," kata Ilham seperti dikutip BeritaBantul.com dari Antara.
Baca Juga: Madrasah Berprestasi, MTs Negeri 6 Bantul Kembali Sabet 84 Medali Olimpiade Nasional LLSO
Menurutnya, peluncuran hari pemungutan suara itu tentunya juga menjadi sarana sosialisasi kepada masyarakat agar paham dan ikut berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.
"Semoga apa yang kita pikirkan bersama, apa yang kita impikan bersama untuk mewujudkan demokrasi yang kuat Indonesia melalui pemilu yang berintegritas dan profesional dan pemilu yang jujur adil dan bermartabat bisa kita laksanakan," tegasnya.
Ia menambahkan, kesuksesan pemilu yang diimpikan baru bisa diwujudkan kalau seluruh elemen secara bersama-sama kerja sama, baik Pemerintah, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), partai politik, stakeholder hingga masyarakat.
Baca Juga: Hindari Tarif Parkir ‘Nutuk’, Asita DIY Minta Penataan Ulang Kawasan Parkir Bus di Kawasan Malioboro
"Bagaimana kita bisa mewujudkan bagaimana Pemilu ke depan (agar) bisa berjalan dengan damai dan berlangsung dengan aman dan sentosa, saya kira itu," ujar Ilham.