Hukum Nonton Film Bokep Saat Puasa, Lihat dan Mikir Saja atau Sampai Keluar Sperma, Ini Penjelasannya

24 Februari 2022, 16:00 WIB
nonton film bokep saat puasa /pixabay/

BERITA BANTUL - Orang yang puasa sedang menjalani belajar manahan hawa nafsu. Tujuan utamanya jadi manusia yang bertakwa. 

Tentu tidak mudah menjalani ibadah puasa. Tantangannya sangat banyak, apalagi yang masih muda, godaan syahwat paling besar biasanya. 

Tapi, siapa yang mampu menjalani puasa dengan konsekwen, maka pahala dan berkah akan diraihnya. 

Baca Juga: Hukum Menyentuh Kemaluan istri Saat Puasa, Batal atau Tidak Puasanya?

Sebagaimana dikutip BeritaBantul.com dari Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah - KTB, dijelaskan bahwa tujuan puasa adalah meraih takwa, sedangkan nonton film bokep itu mengumbar nafsu, sudah keluar dari tujuan puasa.

Surat Al-Baqarah ayat 183 menjelaskan sangat tegas.     

 

يا أيها الذين آمنوا كتب عليكم الصيام كما كتب على الذين من قبلكم لعلكم تتقون 

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."

Terkait ayat itu, Imam Ar-Razi menegaskan, puasa memberi nilai takwa, salah satunya dengan mencegah diri menuruti hawa nafsu. 

Secara fiqih, hukum puasa sambil nonton film bokep memang tidak membatalkan puasa, kecuali jika sudah jadi kebiasaan, dengan nonton film tersebut bisa mengeluarkan mani, maka puasanya batal.

Baca Juga: Pekerja Berat Diperbolehkan Batalkan Puasa, Tapi Harus Memenuhi 6 Syarat Ini

Simak penjelasan kitab I'anatut Thalibin juz 2 halaman 228 ini.

.والإنزال بنظر وفكر أى وكالانزال بنظر وفكر فإنه لا يفطر به لانتفاء المباشرة قال البجيرمي مالم يكن من عادته الإنزال بهما والا أفطر كما قرره شيخنا ح ف. إعانة الطالبين ٢/٢٢٨

Dalam redaksi lain, Imam Syarbini menjelaskan dalam kitab Iqna juz halaman 237.

( و ) الخامس ( الإنزال ) ولو قطرة ( عن مباشرة ) بنحو لمس كقبلة بلا حائل لأنه يفطر بالإيلاج بغير إنزال فبالإنزال مع نوع شهوة أولى بخلاف ما لو كان بحائل أو نظر أو فكر ولو بشهوة لأنه إنزال بغير مباشرة كالاحتلام

Redaksi Iqna ini menegaskan,

Pertama, puasa  tidak batal karena keluar sperma dengan adanya penghalang (tidak bersentuhan kulit secara langsung).

Kedua, tidak batal puasa karena melihat atau memikir-mikir sesuatu walaupun disertai syahwat karena hal ini tidak termasuk mubasyaroh (bersentuhan kulit secara langsung), itu sama dengan mimpi basah.

Baca Juga: Hukum Menelan Dahak Saat Puasa, Antara Batal dan Tidak Batal, Cek di Rongga Mulut dan Tenggorokan

Dalam penjelasan Imam Nawawi di kitab 'Raudhatut Thalibin wa Umdatul Muftin' juga dijelaskan berikut ini.

Pertama, sperma jika keluar (ejakulasi) sebab onani, maka puasa seseorang batal.

Kedua, jika mani keluar dengan semata-mata pikiran dan memandang dengan syahwat, maka puasanya tidak batal.

Ketiga, ejakulasi sebab kontak fisik pada selain kemaluan, sentuhan, atau ciuman, maka puasanya batal. Ini pandangan mazhab Syafi’i. Demikian juga pandangan mayoritas ulama.

Dari penjelasan ini, masih perlu ditegaskan sebagaimana dalam kitab I'anah, bahwa kalau sudah jadi kebiasaan bahwa dengan nonton film bokep bisa mengeluarkan mani, maka batal puasanya. Kalau tidak jadi kebiasaan, maka tidak batal. 

Ulama berpandangan, nonton film adalah hal yang dibolehkan (mubah), tapi film adegan dewasa dikategorikan bagian dari zina mata. 

Baca Juga: Siang Puasa dan Malam Sholat Tahajud Derajatnya Setara dengan Orang yang Tidur, Begini Penjelasan Gus Baha

Karena itu, film bokep masuk kategori zina mata. Ini jelas sangat bertentangan dengan tujuan utama puasa, yakni mengekang syahwat manusiawi dalam rangka meraih derajat takwa. 

Hadits Nabi yang diriwayatkan Ibnu Majah sangat tegas.

"Banyak sekali orang yang puasa, tetapi ia tidak mendapatkan apa-apa dari puasanya kecuali rasa lapar," (H.R. Ibnu Majah).***

 

Editor: Muhammadun

Sumber: Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah - KTB

Tags

Terkini

Terpopuler