Shalat Jenazah tidak Ada Rukuk dan Sujud, Ini Alasannya Menurut Ibnu Hajar Al-Asqolani

- 1 Februari 2022, 18:55 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil bersama sejumlah pejabat dan warga Kota Bandung melakukan shalat jenazah di Pendopo Kota Bandung, Jumat, 10 Desember 2021./Darma Legi/Galamedia
Gubernur Jabar Ridwan Kamil bersama sejumlah pejabat dan warga Kota Bandung melakukan shalat jenazah di Pendopo Kota Bandung, Jumat, 10 Desember 2021./Darma Legi/Galamedia /

BERITA BANTUL - Salah satu kewajiban umat Islam kepada sesama adalah menyalatkan saat ada yang meninggal. Di samping shalat, juga diwajibkan memandikan, mengkafani dan menguburkan. 

Kewajiban itu bersifat kifayah. Artinya, kalau sudah ada salah satu yang melakukan, maka kewajiban semua menjadi gugur. Lazim disebut fardlu kifayah. 

Terkait shalat kepada jenazah, diawali dengan niat dan dilakukan dengan takbir selama empat kali. Tidak ada rukuk dan sujud sebagaimana umumnya shalat. 

Sebagaimana dikutip BeritaBantul.com dari kitab 'Fathul Bari' terbitan Darul Kutub Al-Ilmiyyah yang ditulis Imam Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqolani, dijelaskan sebagaimana berikut ini.

Shalat jenazah (atau juga disebut shalat mayyit) dilakukan tanpa rukuk dan sujud supaya orang awam tidak menduga bahwa shalat jenazah itu adalah bentuk ibadah menyembah terhadap mayyit, karena anggapan itu bisa membuat sesat (dhalal). 

Baca Juga: Kisah Iblis Tidak Mau Sujud Kepada Nabi Adam, Ini Alasannya

Alasan itulah yang tegas dinyatakan dalam redaksi berikut ini.

 

 
وإنما لم يكن فيها ركوع ولا سجود لأن لا يتوهم بعض الجهلة أنها عبادة للميت فيضل بذلك (فتح الباري شرح صحيح البخاري)
 
Para ulama juga menegaskan bahwa shalat jenazah harus dilakukan dengan menghadap kiblat, menutup aurat, dan dalam keadaan suci. Walaupun ada juga ulama yang tidak mengharuskan dalam keadaan suci, karena shalat jenazah itu hakikatnya adalah mendoakan kepada mayit. 
 
Pendapat tidak wajib kondisi suci itu dipegangi Imam Assya’bi dan Imam Ibnu Jarir Atthabari. Walaupun demikian, keadaan suci tetap lebih baik. 
 
Demikian, semoga bermanfaat. *** 
 
 

Editor: Muhammadun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah