BERITA BANTUL - Salah satu kewajiban umat Islam kepada sesama adalah menyalatkan saat ada yang meninggal. Di samping shalat, juga diwajibkan memandikan, mengkafani dan menguburkan.
Kewajiban itu bersifat kifayah. Artinya, kalau sudah ada salah satu yang melakukan, maka kewajiban semua menjadi gugur. Lazim disebut fardlu kifayah.
Terkait shalat kepada jenazah, diawali dengan niat dan dilakukan dengan takbir selama empat kali. Tidak ada rukuk dan sujud sebagaimana umumnya shalat.
Sebagaimana dikutip BeritaBantul.com dari kitab 'Fathul Bari' terbitan Darul Kutub Al-Ilmiyyah yang ditulis Imam Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqolani, dijelaskan sebagaimana berikut ini.
Shalat jenazah (atau juga disebut shalat mayyit) dilakukan tanpa rukuk dan sujud supaya orang awam tidak menduga bahwa shalat jenazah itu adalah bentuk ibadah menyembah terhadap mayyit, karena anggapan itu bisa membuat sesat (dhalal).
Baca Juga: Kisah Iblis Tidak Mau Sujud Kepada Nabi Adam, Ini Alasannya
Alasan itulah yang tegas dinyatakan dalam redaksi berikut ini.