Hukum Makruh Wanita Ziarah Kubur, Tapi Nabi Ajarkan Aisyah Doa Ziarah yang Lazim Diamalkan Umat Islam

- 2 Maret 2022, 12:14 WIB
Hukum Makruh Wanita Ziarah Kubur
Hukum Makruh Wanita Ziarah Kubur /amnan/beritabantul/

Dijelaskan, para ulama menilai ziarah ke kuburan itu termasuk hal yang biasa dilakukan oleh Nabi SAW dan para sahabat beliau juga melakukannya.

Baca Juga: Maksa Mau Mengislamkan Orang Lain? Gus Mus: Sombong Banget, Nabi Muhammad Saja Gak Bisa

Semasa beliau belum wafat, Nabi SAW juga mengajarkan kepada sahabatnya tata cara ziarah kubur, ntuk mengingat dan mengambil pelajaran.

Bagaimana dengan status wanita yang ziarah kubur?

Dijelaskan juga, ziarah kubur bagi wanita itu makruh hukumnya, karena dikhawatirkan jiwanya selau sedih, mengingat kaum wanita gampang susah dan jarang yang bisa menahan sabar terhadap musibah.

Itu dikecualikan bagi bagi wanita untuk ziarah ke kuburan para wali, orang-orang sholeh dan ulama.

Wanita tetap disunahkan untuk mendapatkan barokah. Sebagian ulama membolehkan kaum wanita berziarah ke kubur secara mutlak, berdasarkan hadits Nabi SAW:

أنه صلى الله عليه وسلّم رأى امرأة بمقبرة تبكي على قبر ابنها فقال لها اتقى الله واصبري 

“Sesungguhnya Nabi SAW melihat seorang wanita di atas kuburan dengan menangis diatas kuburan anaknya, kemudian beliau bersabda kepadanya: “Takutlah kepada Allah dan bersabarlah”. HR. Bukhori dan Muslim).

Baca Juga: Digerojok Uang Tiap Pagi, Bacalah Doa Ijazah Kyai Ghofur Sunan Drajat yang Sudah Membuktikan

Halaman:

Editor: Muhammadun

Sumber: ASWAJA NU Center


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah