Komnas Perempuan tidak mendapat informasi terkait kondisi kasus kekerasan terhadap perempuan dari Provinsi Sulawesi Barat dan Kalimantan Tengah.
“Seandainya perempuan mendapat akses kanal-kanal komunikasi, dapat diprediksi jumlah data yang terhimpun bisa jauh lebih besar dari tahun sebelumnya," ujarnya.
Ia juga mengungkapkan hambatan penanganan kekerasan perempuan. Antara lain keterbatasan sumber daya manusia, ketiadaan akses kepada teknologi informasi, fasilitas, serta anggaran.
Baca Juga: Istri Suka Marah Sama Suami, Apa Masih Berhak Dapat Nafkah?
"Ini dikhawatirkan menghambat penyingkapan kasus," kata Olivia .
Komnas Perempuan juga mengalami keterbatasan yang sama.
"Padahal kami dituntut untuk merespons secara cepat setiap pengaduan kasus. Kami baru bisa menangani 16 kasus per hari," tambahnya.
Hambatan lain, pencabutan pengaduan oleh korban, kekurangan alat bukti, serta keterbatasan perspektif aparat penegak hukum.
Sementara dari sisi pelaku kekerasan seksual juga acapkali merupakan orang-orang terdekat korban.
Selain itu, pelaku juga figur yang seharusnya menjadi pelindung, contoh, dan teladan. Mereka adalah guru, dosen, tokoh agama, penegak hukum, ASN, tenaga medis, serta pejabat publik.***