Kekerasan terhadap Perempuan Naik 50 Persen, Komnas Perempuan Beberkan Hambatan Penanganannya

- 9 Maret 2022, 13:10 WIB
kasus kekerasan seksual 2022
kasus kekerasan seksual 2022 /Pixels/RODNAE Production/

BERITA BANTUL – Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan melaporkan kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan (KBGtP) meningkat 50 persen pada 2021.

Menurut Wakil Ketua Komnas Perempuan, Olivia C Salampessy, tahun 2021 kasus kekerasan terhadap perempuan sebanyak 338.496, meningkat dibanding tahun 2020 sebanyak 226.062.

"Terjadi peningkatan signifikan sampai 50 persen kasus kekerasan terhadap perempuan," katanya pada Selasa, 7 Maret 2021, seperti dikutip BeritaBantul.com dari Antara.

Baca Juga: Hukum Transaksi Jual Beli dari Harta Wanita Pekerja Seksual

Secara keseluruhan, jumlah kasus yang diterima Komnas Perempuan sebanyak 455.772. Angka ini dari laporan Komnas Perempuan, lembaga layanan, dan Badan Peradilan Agama (Badilag).

Dari hasil tersebut, kekerasan yang berbasis gender (KBGtP) sebanyak 338.496. Dengan rincian, Komnas Perempuan (3.838), lembaga layanan sebanyak (7.029) dan Badilag sebanyak 327.639.

Dia juga mengungkapkan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan meningkat hingga 80 persen, dari 2.134 kasus pada tahun 2020 menjadi 3.838 kasus di 2021.

Pengaduan tersebut dilakukan oleh perempuan korban kekerasan kepada Komnas Perempuan.

Selain itu, di Badilag juga terdapat peningkatan kasus sebesar 52 persen, dari 215.694 kasus di 2020 menjadi 327.629 kasus di 2021.

Komnas Perempuan tidak mendapat informasi terkait kondisi kasus kekerasan terhadap perempuan dari Provinsi Sulawesi Barat dan Kalimantan Tengah.

“Seandainya perempuan mendapat akses kanal-kanal komunikasi, dapat diprediksi jumlah data yang terhimpun bisa jauh lebih besar dari tahun sebelumnya," ujarnya.

Ia juga mengungkapkan hambatan penanganan kekerasan perempuan. Antara lain keterbatasan sumber daya manusia, ketiadaan akses kepada teknologi informasi, fasilitas, serta anggaran.

Baca Juga: Istri Suka Marah Sama Suami, Apa Masih Berhak Dapat Nafkah?

"Ini dikhawatirkan menghambat penyingkapan kasus," kata Olivia .

Komnas Perempuan juga mengalami keterbatasan yang sama.

"Padahal kami dituntut untuk merespons secara cepat setiap pengaduan kasus. Kami baru bisa menangani 16 kasus per hari," tambahnya.

Hambatan lain, pencabutan pengaduan oleh korban, kekurangan alat bukti, serta keterbatasan perspektif aparat penegak hukum.

Sementara dari sisi pelaku kekerasan seksual juga acapkali merupakan orang-orang terdekat korban.

Selain itu, pelaku juga figur yang seharusnya menjadi pelindung, contoh, dan teladan. Mereka adalah guru, dosen, tokoh agama, penegak hukum, ASN, tenaga medis, serta pejabat publik.***

Editor: Ahmad Syaefudin

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah