Bolehkah Istri Ajukan Gugat Cerai Karena Suami Masuk Penjara? Simak Jawaban Ulama Ini

- 30 Desember 2022, 21:53 WIB
Boleh Istri Ajukan Gugat Cerai Karena Suami Masuk Penjara? Simak Jawaban Ulama Ini
Boleh Istri Ajukan Gugat Cerai Karena Suami Masuk Penjara? Simak Jawaban Ulama Ini /pixabay/

Akan tetapi mayoritas ulama Syafi'iyyah memberikan sebuah solusi berkaitan dengan perihal nafkah dan kekhawatiran seorang istri melakukan perzinahan sehubungan suaminya tidak ada di rumah.

Bahwa apabila seorang istri dengan sebab tidak adanya suami tidak bisa mendapati nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dengan cara apapun, dan atau dia khawatir dirinya melakukan perzinahan, maka boleh baginya mengajukan gugatan fasakh nikah (perusakan / pembatalan nikah) pada Pengadilan Agama (Qadhi).

Bahkan menurut fatwa Ibnu 'Ujail, Ibnu al-Shabagh, dan al-Rawyani bahwa apabila seorang istri tidak mendapati nafkah dari suaminya dalam jenjang waktu tiga hari, baik suaminya ada di rumah atau tidak, maka boleh baginya melakukan gugat cerai nikah.

Berbeda halnya menurut kalangan Mazhab Malikiyah yg memperbolehkan gugatan cerai atas suaminya yang sedang dipenjara dengan syarat-syarat sebagai berikut:

1. Dilakukan setelah penantian minimal selama satu tahun.

2. Istri mengalami tadharrur (kerugian/madharat) yg sangat besar.

3. Ada kekhawatiran melakukan perzinahan.

Baca Juga: Bukan Karena Selingkuh, Istri Bisa Ajukan Gugat Cerai Karena Suami Punya Ini

Maka dengan demikian seorang istri boleh mengajukan gugatan cerai pada Pengadilan Agama, dan aparat pengadilan lah yang berhak menceraikan, dan dalam pendapat ini perceraian tersebut menjadi Thalaq Ba`in (Ba`in Shughraa). 

Thalaq ba`in shughra adalah perceraian yang mengharuskan suami untuk memperbaharui akad pernikahan dan maskawin apabila ingin kembali pada mantan istrinya. 

Halaman:

Editor: Amrullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x