Gass SEKARANG, Vaksinasi Bosster Massal untuk Umum Di Dinas Kesehatan, Berikut Syarat dan Ketentuannya

- 31 Maret 2022, 07:40 WIB
Info vaksin kota DIY.
Info vaksin kota DIY. /Pixabay.com/Alexandra_Koch
  1. Membawa KTP asli dan menyerahkan fotokopi KTP atau KK
  2. Penerima vaksin bosster telah memiliki e-ticket dosis ke-3
  3. Telah mendaftar pada link pendaftaran di www.ayovaksin.jogjaprov.go.id
  4. Membawa bolpoin, form skrining yang telah terisi dan bukti cetak pendaftaran
  5. Dalam kondisi sehat dan tidak terpapar Covid-19
  6. Hadir sesuai jadwal dan wajib mematuhi protokol kesehatan

Baca Juga: 3 Hari Beruntun, Jadwal Vaksinasi Booster dan Usia Anak Daerah Istimewa Yogyakarta

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan hubungi hotline Dinas Kesehatan DIY di nomor 08112764800.***

Halaman:

Editor: Ahmad Syaefudin

Sumber: Dinkes DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah