Mau Senggama atau Jimak, Jangan Lepas Semua Pakaianmu, Ini Rahasianya

22 September 2022, 16:01 WIB
Mau Senggama atau Jimak, Jangan Lepas Semua Pakaianmu, Ini Rahasianya /beritabantul/

ETIKA ISLAMI - Kalau mau melakukan senggama atau jimak, sebaiknya jangan lepas semua pakaianmu, ini rahasianya.

Karena cinta dan rindu, pastilah pasangan suami istri selalu mendambakan jimak atau senggama. Cinta yang tulus dan penuh damai di hati. 

Makanya, saat mengharapkan cinta dengan pasangan, lakukan dengan yang terbaik, jangan sampai menyakiti pasangan.

Baca Juga: Doa Hubungan Intim atau Jimak yang Diajarkan Rasulullah kepada Sahabatnya

Salah satu yang penting untuk diperhatikan dalam senggama atau jimak adalah terkait pakaian. Mau telanjang atau masih pakai pakaian yang cocok dan sesuai kebutuhan. 

Ini soal pilihan dalam senggama atau jimak. Tapi ada etika yang memberikan panduan agar senggama dan jimak itu punya kualitas dan penuh cinta.

Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Faidh al Qadiir karya Syekh Muhammad Abdur Rouf Al Manawi bahwa pada saat bersetubuh atau jimak, maka sunnah bagi pasangan suami istri untuk memakai kain penutup.

Kain penutup itu boleh apa saja, yang penting jangan kelihatan telanjang. Bisa pakai selimut, tapi bila tidak punya selimut, ya terpaksa pakai pakaian yang dikenakan.

Baca Juga: 11 Etika Hubungan Intim atau Jimak, Dianjurkan Orgasme Bisa Bersamaan

Berikut yang disampaikan Syekh Muhammad Abdur Rouf Al Manawi.

(إذا أتى أحدكم أهله) أي أراد جماع حليلته (فليستتر) أي فليتغط هو وإياها بثوب يسترهما ندبا وخاطبه بالستر دونها لأنه يعلوها وإذا استتر الأعلى استتر الأسفل (ولا يتجردان) خبر بمعنى النهي أي ينزعان الثياب عن عورتيهما فيصيران متجردين عما يسترهما (تجرد العيرين) تشبيه حذفت أداته وهو بفتح العين تثنية عير وهو الحمار الأهلي وغلب على الوحشي وذلك حياء من الله تعالى وأدبا مع الملائكة وحذرا من حضور الشيطان فإن فعل أحدهما ذلك كره تنزيها لا تحريما إلا إن كان ثم من ينظر إلى شئ من عورته فيحرم وجزم الشافعية بحل نظر الزوج إلى جميع عورة زوجته حتى الفرج بل حتى ما لا يحل له التمتع به كحلقة دبرها

Apabila salah seorang di antara kalian hendak mendatangi istrinya, artinya berkeinginan menggauli istri halalnya, maka pakailah penutup.

Artinya, disunahkan baginya dan istrinya memakai kain yang dapat menutupi keduanya.

Yang terkena khithab (perintah menutup) adalah dirinya (suami) bukan istri karena biasanya saat menjalani senggama suami di atas, saat yang di atas sudah memakai penutup dengan sendirinya yang di bawah juga tertutup.

Dan jangan kalian telanjang, artinya keduanya tanpa penutup kain pakaian.

Baca Juga: Dalil Keutamaan Hubungan Intim atau Jimak di Malam Jumat

Unsur pelarangan ini disebabkan karena malu dengan Allah, beretika dengan malaikat serta mencegah datangnya syaithan pada keduanya.

Bila salah seorang dari keduanya melakukan telanjang saat berhubungan, maka hukumnya makruh tanzih.

Kecuali saat di sekitar mereka berdua terdapat orang yang dapat melihat aurat keduanya maka hukumnya menjadi haram.

Kalangan ulama syafi’iyyah menilai bolehnya seorang suami melihat aurat istrinya secara keseluruhan hingga alat kelaminnya bahkan hingga hal yang tidak halal baginya untuk mendatanginya seperti lubang anus istrinya.

Keterangan tersebut dikutip dari laman Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah - KTB.***

Editor: Muhammadun

Sumber: Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah - KTB

Tags

Terkini

Terpopuler