Hubungan Intim atau Jimak di Malam 1 Suro, Dianjurkan atau Dilarang?

- 21 Juli 2022, 16:34 WIB
Hubungan Intim atau Jimak di Malam 1 Suro, Dianjurkan atau Dilarang?
Hubungan Intim atau Jimak di Malam 1 Suro, Dianjurkan atau Dilarang? /pixabay/

BERITA BANTUL - Hubungan intim atau jimak di malam 1 Suro menjadi perkara yang banyak ditanyakan publik.

Apakah hubungan intim atau jimak di malam 1 Suro itu dilarang atau malah dianjurkan, karena malam 1 Suro punya makna khusus bagi masyarakat Jawa. 

Malam 1 Suro bisa dijadikan media ritual masyarakat Jawa di tempat-tempat yang dikhususkan, karena dinilai punya keramat yang tinggi. 

Baca Juga: Bercinta atau Hubungan Intim dengan Istri Disertai Dzikir, Bagaimana Hukumnya?

Bagaimana sebenarnya ajaran Islam memberikan tuntunan terkait hubungan intim atau jimak, khususnya bila dilakukan di malam 1 Suro?

Dalam kitab Qurrotul Uyun, dijelaskan bahwa terdapat empat malam dimana hubungan intim atau jimak bersama istrinya tidak diperbolehkan pada 4 malam berikut.

1. Malam hari raya kurban.

2. Malam pertama di setiap bulan.

3. Malam pertengahan di setiap bulan.

4. Malam terahir di setiap bulan.

Di sini, malam 1 Suro adalah malam 1 Muharram dalam penanggalan hijriyah. 

Baca Juga: Hubungan Intim atau Jimak Terlalu Sering Bisa Bikin Pikun, Terlalu Jarang Bisa Alami Sumpek Tanpa Sebab

Kenapa 4 malam itu tidak diperbolehkan? Berikut ini alasan yang diungkapkan.

1. Anak akan bertabiat jelek yang senang menumpahkan darah (menjadi pembunuh). 

2· Syetan akan hadir pada persetubuhan yang dilakukan pada malam-malam itu. 

3· Anak yang terlahir akan mudah stress atau berakibat gila. 

4· Anak yang lahir akan mengidap penyakit kusta

Tapi perlu diingat, bahwa larangan tersebut hanya sebatas makruh (dibenci), tidaklah sampai pada status haram seperti hubungan intim di kala haid atau nifas.

Adapun terkait dampak hubungan intim atau jimak di malam yang dimakruhkan itu hanya Allah lah yang Maha Tahu.

Baca Juga: Tata Cara Hubungan Intim dalam Islam, Waktunya Awal Malam atau Akhir Malam?

Imam Ghazali menegaskan bahwa status makruh di malam-malam tersebut dikarenakan syetan hadir dalam aksi hubungan intim pasangan suami istri.

Dikatakan juga, bahwa maksud syaten datang itu adalah syetan ikut serta dalam proses hubungan intim atau jimak tersebut.

Diriwayatkan juga, yang menegaskan status makruh itu awalnya adalah Imam Ali bin Abi Thalib, Muawiyah bin Abu Sufyan, dan Abu Hurairah.

Dikhawatirkan, kalau melakukan hubungan intim atau jimak di malam-malam tersebut akan mengakibatkan anak yang lahir menjadi gila. 

Tapi, sekali lagi, hanya Allah yang Maha Tahu atas segala hal yang ada di dunia, termasuk dampak akibat melaksanakan hubungan intim di malam-malam yang makruh tadi.

Dijelaskan juga, maqolah dari Imam Ali terkait perkara-perkara yang terkait waktu dalam jimak atau hubungan intim.

Baca Juga: Arti Mimpi Hubungan Intim dengan Istri, Ada Suatu Kebaikan yang Akan Datang Kepadamu, Ini Penjelasan Tafsirnya

1. Pertama: Wahai Ali, jangan menggauli istrimu pada permulaan bulan, pertengahan dan akhir bulan, karena hal itu dapat menyebabkan penyakit gila, kusta, dan kerusakan syaraf padanya dan keturunannya.

2. Kedua: Wahai Ali, jangan kamu menggauli istrimu sesudah waktu Zuhur. Karena hal itu (jika membuahkan janin) dapat menyebabkan anaknya kelak punya ganguan psikologis, jiwanya mudah goncang.

3. Ketiga: Wahai Ali, jangan menggauli isterimu sambil berbicara. Karena hal itu (jika membuahkan janin) dapat menyebabkan kebisuan bagi anak. Dan jangan melihat kemaluan istrinya, karena dapat menyebabkan kebutaan bagi anak. 

4. Keempat: Wahai Ali, jangan menggauli isterimu dengan dorongan syahwat pada wanita lain (membayangkan perempuan lain), karena (jika membuahkan janin) dikhawatirkan memiliki sikap seperti wanita itu dan memiliki gangguan psikologis.

5. Kelima: Wahai Ali, barangsiapa yang bercumbu dengan isterinya di tempat tidur janganlah sambil membaca Al-Qur'an, karena aku khawatir turun api dari langit lalu membakar keduanya.

Baca Juga: Kisah Jimak Pertama Kali Manusia ternyata Langsung Perintah Allah kepada Adam dan Hawa

6. Keenam: Wahai Ali, jangan menggauli istrimu pada malam Idul Fitri, karena hal itu (jika membuahkan janin) dapat menyebabkan anak memiliki banyak keburukan.

Tapi, menurut keterangan yang ada di dalam kitab Tuhfah dan Nihayah, pernyataan makruh tersebut tidak tsabit atau dalilnya lemah.

Jadi yang meriwayatkan masalah kemakruhan itu Imam Ghazali, kemudian dibantah oleh Ibnu Hajar dalam kitab Tuhfah bahwa hadisnya tidak tsabit, kalaupun tsabit, maka doa sebelum jimak bisa menjaga dia dari syetan.

Demikian keterangan ulama salaf terkait waktu yang makruh dalam hubungan intim atau jimak yang dilansir dari Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah - KTB.***

Editor: Muhammadun

Sumber: Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah - KTB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah