Hukum Senggama atau Jimak dengan Gaya Apapun Boleh, Bagian Ini LARANGAN KERAS

- 22 September 2022, 17:14 WIB
Hubungan intim dengan gaya apapun dibolehkan
Hubungan intim dengan gaya apapun dibolehkan /beritabantul/

GAYA BERSENGGAMA - Senggama atau jimak adalah ibadah yang paling disenangi manusia, tentu dengan jalan yang halal atau sah.

Jimak atau senggama bisa dilakukan dengan gaya apa saja dan itu diperbolehkan, mendapatkan pahala sebagai ibadah.

Pasangan suami istri selalu mendambakan hubungan intim atau jimak dalam rangka memadu kasih dan cinta.

Baca Juga: Mau Senggama atau Jimak, Jangan Lepas Semua Pakaianmu, Ini Rahasianya

Senggama atau jimak tentu ingin meraih bahagia yang sesungguhnya, bukan asal kenikmatan fisik semata. 

Makanya, saat bersenggama atau jimak mesti dilakukan dengan penuh rasa cinta dan tidak melanggar etika yang sudah diajarkan.

Dijelaskan, bahwa sersetubuh atau jimak dengan gaya apapun diperbolehkan. Boleh sambil duduk, berdiri, jongkok, tengkurap, gaya dada, kupu-kupu, dan katak meloncat.

Semua BEBAS dilakukan asalkan tepat sasaran. Ingat, TEPAT SASARAN ya. Jangan asal-asalan saat senggama atau jimak.

Baca Juga: Doa Hubungan Intim atau Jimak yang Diajarkan Rasulullah kepada Sahabatnya

Simak penjelasan berikut ini.

{ نساؤكم حرث لكم فأتوا حرثكم أنى شئتم } قال يقول يأتيها من حيث شاء مقبلة أو مدبرة إذا كان ذلك في الفرج

Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok-tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. (QS. 2:223).

Artinya, gaulilah ia sesukamu baik dari depan atau belakang asalkan semuanya mengarah pada kelaminnya. Demikian dijelaskan dalam kitab Al Muhaddzab juz II, halaman 62.

Sementara dalam kitab Fiqh Al Islam dijelaskan berikut ini.

الاستمتاع واجب على الرجل للمرأة إذا انتفى العذر، بما يحقق الإعفاف والصون عن الحرام، وتباح كل وجوه الاستمتاع إلا الإتيان في الدبر فهو حرام. ومكان الوطء باتفاق المذاهب: هو القبل، لا الدبر (1) ، لقوله تعالى: {نساؤكم حرث لكم، فأتوا حرثكم أنى شئتم} [البقرة:223/2] (2) أي على أية كيفية: قائمة، أو قاعدة، مقبلة، أو مدبرة، في أقبالهن (3) . قال ابن عباس: إنما قوله: {فأتوا حرثكم أنى شئتم} [البقرة:223/2]. قائمة، وقاعدة، ومقبلة، ومدبرة، في أقبالهن، لا تعدو ذلك إلى غيره. وله عبارة أخرى في الآية: إن شئت فمقبلة، وإن شئت فمدبرة، وإن شئت فباركة، وإنما يعني ذلك موضع الولد للحرث، يقول: ائت الحرث حيث شئت.

Baca Juga: Hubungan Intim atau Jimak Terlalu Sering Bisa Bikin Pikun, Terlalu Jarang Bisa Alami Sumpek Tanpa Sebab

Menggauli hukumnya wajib bagi seorang suami pada istrinya bila tanpa adanya udzur untuk menjauhkan dan menjaga dari dari keharaman.

Diperbolehkan senggama dalam berbagai cara asalkan bukan pada lubang anusnya karena ini haram.

Tempat yang digunakan bercinta atau jimak menurut kesepakan ulama adalah kelaminnya bukan duburnya.

Ini berdasarkan firman Allah ta’aalaa: "Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok-tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. (QS. 2:223).

Artinya, dengan berbagai macam cara dan gaya, boleh berdiri, duduk, dari depan, belakang asal dikelaminnya.

Ibnu Abbas berkata, “maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. (QS. 2:223).

Baca Juga: Kisah Jimak Pertama Kali Manusia ternyata Langsung Perintah Allah kepada Adam dan Hawa

Artinya, dengan berbagai macam cara dan gaya: Berdiri, duduk, dari depan, belakang asal dikelaminnya jangan melampaui batas pada yang selain kelamin.

Ibn Abbas juga punya pernyataan lain sehubungan ayat ini:

“Bila kamu ingin gaya dari depan silahkan. Bila kamu ingin gaya dari belakang silahkan, bila kamu ingin gaya setengah menderumpun silahkan.

Aku mengartikannya khusus pada tempat lahirnya anak (kelamin), datangilah dengan gaya sesukamu.”

 

INGAT, penjelasan tersebut sangat gamblang. LARANGAN KERAS adalah melakukan jimak atau senggama di dubur, karena itu adalah HARAM.

Baca Juga: Dalil Keutamaan Hubungan Intim atau Jimak di Malam Jumat

Demikian penjelasan yang dikutip dari laman Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah-KTB.***

Editor: Muhammadun

Sumber: Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah - KTB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah