Penjelasan Imam Qurtubi di atas memberikan makna berikut.
Pertama, hukum meminum khamr, baik dalam jumlah banyak atau sedikit, sama saja yaitu haram.
Kedua, khamr melahirkan kerusakan berupa permusuhan.
Ketiga, khamr membuat orang saling caci maki.
Keempat, khamr menghadirkan perkataan kotor.
Kelima, khamr membuat orang lekat dengan kebohongan.
Keenam, khamr membuat hilangnya akal, padahal dengan akal bisa diketahui apa yang wajib untuk penciptanya.
Ketujuh, khamr membuat sholatnya jadi kosong (lalai menjalani shalat).
Kedelapan, khamr menghalangi orang berdzikir kepada Allah, dan lain lain.
Baca Juga: Anak Cerdas Sukses dan Patuh Orang Tua, Amalkan Doa Kyai Abdul Ghofur Sunan Drajat