Calon Pasangan Ternyata Pernah Zina, Bagaimana Hukum Menikahinya?

- 24 Maret 2022, 01:00 WIB
Calon Pasangan Ternyata Pernah Zina, Bagaimana Hukum Menikahinya?
Calon Pasangan Ternyata Pernah Zina, Bagaimana Hukum Menikahinya? /pixabay/

BERITA BANTUL - Memilih pasangan hidup tidaklah mudah, tapi jangan mempersulit diri sendiri. Pasangan hidup sudah diciptakan untuk semua manusia. 

Pasangan hidup adalah dambaan sepanjang jaman, karena akan jadi pendamping sepanjang hayat. 

Makanya, memilih calon pasangan harus dilakukan dengan baik sesuai kaidah ajaran agama. 

Baca Juga: Persiapan Paling Utama Sebelum Nikah, Syekh Yusri: Mumpung Masih Muda, Malu Nanti Kalau Sudah Tua

Tentu, semua tak ada yang lepas dari masalah, termasuk memilih calon pasangan. Saat sudah memilih, ternyata baru tahu kalau calon pasangan adalah orang yang pernah zina.

Bagaimana menyikapi kondisi sulit tersebut?

Dikutip dari kanal Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah-KTB, dijelaskan hukumnya boleh menikah dengan orang yang telah berzina dengan pacarnya di masa lalunya asalkan telah bertaubat.

Karena, tidak boleh menikahi lelaki/wanita pezina yang sudah dikenal umum perbuatan buruknya, kecuali bila telah nampak adanya taubat yang benar darinya.

Baca Juga: Agar Jadi Orang Bejo, Diguyur Uang Penuh Ridho, Amalkan Ijazah Doa Kyai Ghofur Sunan Drajat

وروي عن أبي هريرة رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : ( إذا زنى الرجل خرجمنه الإيمان فكان عليه كالظلة فإذا أقلع رجع إليه الإيمان ) رواه أبو داود واللفظ له

Halaman:

Editor: Muhammadun

Sumber: Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah - KTB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x