Menikah dengan Orang Jauh, Begini Anjuran Imam Al-Syafi’i

- 13 Mei 2022, 07:40 WIB
Menikah dengan orang yang bukan dari kaumnya.
Menikah dengan orang yang bukan dari kaumnya. /pixabay/qimono

BERITA BANTUL – Menikah dengan orang yang dicintai merupakan keinginan setiap orang. Selain karena menjadi sunah Rasulullah saw., menikah juga memang menjadi hal alamiah yang hendaknya memang dijalani demi kelestarian hidup umat manusia.

Islam menganjurkan pernikahan melalui banyak dalil dari Al-Qur’an dan Hadis. Sementara itu, Imam Al-Syafi’i pun mempunyai anjuran tersendiri dalam pernikahan.

Meskipun tidak terdapat dalam kedua sumber hukum Islam yang primer tersebut, tetapi anjuran Sang Imam ini tidak bertentangan dengan keduanya. Begini anjurannya.

Baca Juga: Tafsir Mimpi Bertemu Perempuan dan Menikah, Memiliki beberapa Arti, Berikut Penjelasan Selengkapnya

Dikutip dari buku Biografi Imam Al-Syafi’i (Penerbit Zaman, 2017) karya Dr. Tariq Suwaidan, Imam Al-Syafi’i berbicara tentang satu hikmah sosial yang banyak diabaikan oleh manusia.

“Kaum mana saja yang perempuannya tidak menikah dengan laki-laki di luar kaumnya, atau laki-lakinya tidak menikah dengan perempuan dari kaum lainnya, maka anak-anak yang dilahirkan akan menjadi bodoh,” kata Sang Imam.

Apa maksud dari perkataan Imam Al-Syafi’i tersebut?

Baca Juga: Menikah Lebih dari Sekali, di Surga Ikut Suami yang Mana? Buya Yahya Bebas Milih, Quraish Shihab Beda Uraian

Jika dipahami secara sekilas, Imam Al-Syafi’i menganjurkan agar seseorang itu menikah dengan orang yang bukan dari kaumnya. Orang yang di luar kaumnya ini bisa bermakna orang yang tinggalnya jauh darinya.

Halaman:

Editor: Joko W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah