BERITA BANTUL – Tidak banyak umat Islam mengetahui hukum tentang memakan daging hewan kurban yang telah mereka serahkan kepada panitia Idul Adha.
Malahan ada juga yang meminta secara langsung kepada panitia sebagian dading atau malah memesan daging bagian tertentu dari hewan yang ia kurbankan.
Lantas bagaimana hukumnya? Dan mana dalil yang bisa menguatkan hukum tentang memakan daging kurban tersebut?
Nah, dilansir dari BeritaBantul.com dari Piss-KTB terdapat dua hukum yang menyangkut tentang memakan daging hewan kurbannya sendiri.
Dijelaskan dalam kitab I’anah al-Thalibin II halaman 333 bahwasannya memakan daging hewan kurban bisa Sunnah dan bisa saja menjadi Haram.
وَيَحْرُمُ اْلأَكْلُ مِنْ اُضْحِيَةٍ أَوْ هَدْيٍ وَجَبَا بِنَذْرِهِ. (قوله وَيَحْرُمُ اْلأَكْلُ الخ) أَيْ وَيَحْرُمُ أَكْلُ الْمُضَحِّيْ وَالْمُهْدِيْ مِنْ ذَلِكَ فَيَجِبُ عَلَيِهِ التَّصَدُّقُ بِجَمِيْعِهَا حَتَّي قَرْنِهَا وَظِلْفِهَا فَلَوْ أَكَلَ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ غَرَمَ بَدَلَهُ لِلْفُقَرَاَء [إعانة الطالبين 2/333]
Artinya: Haram makan daging hewan kurban atau hadiah yang wajib sebab nadzar. Kalimat ‘haram makan dst.’. Haram bagi orang yang kurban dan yang berhadiah, makan hewan kurban dan hadiahnya. Ia wajib menyedekahkan semuanya, termasuk tanduk dan kukunya. Andaikan ia memakan sedikit saja maka ia harus menggantinya untuk diserahkan kepada fakir.
Baca Juga: Seputar Kurban: Mengenal Definisi Hewan Sah dan Tidaknya Digunakan untuk Berkurban