Seputar Kurban: Mengenal Definisi Hewan Sah dan Tidaknya Digunakan untuk Berkurban

- 7 Juni 2022, 21:00 WIB
Seputar Kurban: Mengenal Definisi Hewan Sah dan Tidaknya Digunakan untuk BerkurbanSeputar Kurban: Mengenal Definisi Hewan Sah dan Tidaknya Digunakan untuk Berkurban
Seputar Kurban: Mengenal Definisi Hewan Sah dan Tidaknya Digunakan untuk BerkurbanSeputar Kurban: Mengenal Definisi Hewan Sah dan Tidaknya Digunakan untuk Berkurban /PIXABAY/klimkin

BERITA BANTUL – Berikut adalah definisi sekaligus kriteria sah dan tidaknya hewan untuk berkurban.

Sangat penting mengetahui sah dan tidaknya hewan kurban, karena berkurban merupakan salah satu cara yang memiliki tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Dilansir BeritaBantul.com dari NU Online terdapat beberapa kriteria dan definisi hewan yang dikatakan siap untuk dijadikan sebagai hewan kurban dan sah jika memenuhi beberapa point berikut.

Baca Juga: Tuntunan Menyembelih Hewan Kurban dalam Islam Lengkap dengan Doanya

Berkurban dilaksanakan pada saat hari raya qurban dan pada hari tasyrik, yaitu pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

Adapun hewan yang mencukupi dan sah digunakan berkurban adalah:

1. Domba (dlo'nu), apabila sudah berumur satu tahun sempurna dan memasuki tahun yang kedua.

2. Kambing kacang/ jenis kecil (ma'zu), apabila sudah berumur dua tahun sempurna dan memasuki tahun yang ketiga.

Baca Juga: Bolehkah Kurban Sekaligus Aqiqah? Ternyata Ada Dua Pendapat, Berikut Keterangannya

Halaman:

Editor: Ahmad Syaefudin

Sumber: NU Online


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah